Rabu, 16 Mei 2012
oleh: Efa Nurza
oleh: Efa Nurza

Walikota Pariaman Mukhlis R Pimpin Rapat Pendistribusian Zakat PNS
Pariaman, Humas---Mengantisipasi terjadi lonjakan warga calon penerima zakat dari Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pariaman, Pemko Pariaman menggelar rapat bersama Kepengurusan BAZ Kota Pariaman beserta para pimpinan SKPD dan Camat dilingkungan Pemko Pariaman di aula Balaikota Pariaman, beberapa waktu yang lalu.
Rapat dipimpin langsung Walikota Pariaman Mukhlis R selaku Dewan Pelindung, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pariaman Ir. Armen, MM, Kepala Kemenag Hendri, S,Ag selaku penasehat, Ketua BAZ Drs. Khaidir As.
Wako Pariaman mengatakan bahwa tujuan rapat tersebut untuk mencari solusi atas terjadinya perbedaan penafsiran pada pendistribusian dana zakat PNS yang dikumpulkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pariaman. Dimana akhir-akhir ini sering menjadi gonjang ganjing, dipicu dengan banyaknya proposal permohonan bantuan yang diajukan warga ke Sekretariat BAZ dan Sekretariat Daerah untuk mendapatkan zakat, penunjang usaha ekonomi produktif.
"Oleh sebab itu, kita melihat cara-cara ini sudah kurang relevan dengan hukum pemberian zakat menurut agama, makanya perlu diadakan evaluasi untuk merumuskan kembali hal-hal mengenai pengelolaan zakat pada Bazda Kota Pariaman yang sama-sama kita banggakan", tambah wako.
Sementara itu Ketua Dewan Penasehat Hendri S.Ag, mengatakan kaitan masalah hak dan kewajiban menunaikan zakat maal berdasarkan dalil Al-Quran surat At Taubah ayat 60, tentang penyelenggaraan Zakat dan orang yang berhak menerima zakat mall seperti yang dijelaskan dalam ayat tersebut yaitu; Orang-orang yang Mustahiq, ada delapan golongan, Allah membatasinya dalam ayat: "Sesungguhnya zakat itu bagi orang-orang fakir miskin dan orang yang mengurusinya serta orang yang sedang ditundukkan hatinya, budak-budak orang yang punya hutang dan yang berjuang dijalan Allah serta mushafir kewajiban dari Allah dan Allah Maha Tahu dan Bijaksana."
Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat diantaranya orang yang dalam tanggungan pemberi zakat, orang khafir/fasiq, dan lainnya. Maka untuk menyikapi kondisi-kondisi yang dikemukakan diatas, Wako Pariaman merekomendasikan kepada Pengurus BAZ dengan dibatu Badan Syariah, untuk mengevaluasi dan menrumuskan lebih mencermati tentang nomen klatur zakat, kemudian proses administrasi pendistribuasian lebih cepat, serta menetapkan aturan yang jelas sesuai hukum agama, sebagaimana diatur dalam surat At Taubah ayat 60, serta mengatur tata cara penerimaannya sehingga tidak menimbulkan kerancuan bagi warga pemanfaat dana zakat.
Jika memungkinkan Kemenag bersedia memperbantukan tenaga aparatur sebagai pembantu kelancaran administrasi pengelolaan zakat pada kantor secretariat Baz. Selanjutnya Organisasi Baz dapat memperluas sayapnya dengan membentuk Baz tingkat kecamatan, sehingga memudahkan jangkauan retrutmen calon penerima zakat. Kemudian lakukan sosialisasi lebih luas lagi agar calon penerima dapat memahaminya.
Dengan demikian untuk waktu kedepan penyaluran dana BAZ tidak lagi menjadi keraguan, terutama bagi penyedia zakat itu sendiri yang nota bene aparatur Pemerintah Kota Paraiman, disamping masyarakat yang menyalurkan zakatnya melalui BAZDA Kota Pariaman”, kata Wako.