Phaik | 20 Desember 2019Wawako Mardison Mahyuddin didampingi Kajari Pariaman Efrianto ikut bantu musnahkan oli ilegal kedalam tong mesin penghancur milik PT Semen Padang
Kominfo Kota Pariaman - Kejaksaan Negeri Pariaman musnahkan 10.456 botol oli ilegal bermerek Federal Oil Ultratec dan Federal Oil Federal matic dari PT Federal Karyatama yang tertangkap sebelumnya di sebuah toko di Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2018 silam.
Keseluruhan oli ilegal hasil penangkapan tersebut dibawa menggunakan truk, mobil pick-up milik Dinas Perkim dan LH Kota Pariaman serta mobil angkutan barang bukti milik Kejari Pariaman menuju Padang.
Pemusnahan dilakukan di Pabrik Indarung II/III PT. Semen Padang, Padang, Jumat (20/12) pagi. Disaksikan langsung Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin didampingi Kepala Kejari Pariaman Efrianto, Direktur Operasi PT. Semen Padang Firdaus, Kepala Diskominfo Kota Pariaman Hendri, Kepala Dinas PUPR Asrizal, Sekretaris Dinas Perkim dan LH.
Wawako Pariaman Mardison Mahyuddin, yang turut diundang menyaksikan pemusnahan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Kejari Pariaman, yang telah mampu mengungkap dan memproses oli ilegal tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah.
Kejadian ini bukan hanya merugikan produsen oli tersebut, namun juga konsumen yang berada di wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, lantaran banyak para dealer servis di Kota Pariaman yang membeli oli tersebut yang merusak kendaraan mereka," ungkap Mardison.
Mardison mengapresiasi atas kinerja Kejari Pariaman, sehingga dengan terprosesnya dan terungkapnya sindikat oli ilegal ini, mampu menjadi sebuah upaya penyelamatan terhadap para pengguna kendaraan bermotor yang ada di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Juga kepada PT. Semen Padang, Wawako Mardison ucapkan terimakasih karena telah membantu memfasilitasi tempat pemusnahan oli ilegal tersebut.
Kepala Kejari Pariaman Efrianto, mengungkapkan sebelumnya pihak kepolisian dan FKT berhasil mengungkap sindikat pengedar pelumas Federal Oli palsu di dua daerah yakni Yogyakarta dan Padang Pariaman. Dan yang tertangkap di Kabupaten Padang-Pariaman tersebut telah diputus melalui vonis Pengadilan Negeri Pariaman.
Tersangka telah dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jo pasal 54 Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain Industri jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Efrianto menerangkan, alasan memilih pemusnahan dilakukan di Pabrik Indarung II/III PT. Semen Padang yakni dikarenakan bahaya dari limbah oli tersebut kalau dimusnahkan di Pariaman, bisa menganggu dan merusak lingkungan dan kesehatan.
" Dan hanya di Pabrik Indarung II/III PT. Semen Padang ini, kesemua oli ilegal tersebut dapat dimusnahkan dengan cara dibakar yang telah sesuai dengan standar pengaturan bahaya dan dampak yang akan ditimbulkan, sehingga tidak menganggu lingkungan dan kesehatan," singkat Efrianto.
Usai pemusnahan, rombongan Wawako Pariaman dan Kejari Pariaman dijamu makan siang oleh Direktur Operasi PT. Semen Padang di ruang utama Gedung PT. Semen Padang.(phaik)
MC Kota PariamanPeringati Nuzulul Qur’an, KKG PAI Kecamatan Pariaman Tengah... 28 Maret 2024 Selengkapnya >> |
KDEKS Kota Pariaman Periode Tahun 2024-2027 Dikukuhkan 28 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Pimpin TSR Khusus Provinsi Sumatera Barat, ini giat... 27 Maret 2024 Selengkapnya >> |
KAIC Desa Kampung Apar Kembangkan Budidaya Melon Golden... 27 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Berkah Bagi Kota Pariaman, TSR Pemprov Sumbar yang... 21 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Asisten I Kota Pariaman Buka Forum OPD 21 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Yota Balad Saksikan Rampcheck Kendaraan Di Terminal Tipe... 20 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Yota Balad Buka Pesantren Ramadan SD dan SMP... 18 Maret 2024 Selengkapnya >> |
TSR Provinsi Bantu Perbaikan Masjid Raya Kp.Baru Sebesar... 16 Maret 2024 Selengkapnya >> |
TSR Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Raya Air Santok... 16 Maret 2024 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA... 24 Desember 2023 Selengkapnya >> |
Pengumuman Persyaratan Kerjasama Penyebarluasan Informasi Pemda Kota Pariaman... 16 November 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN JADWAL TES KOMPETENSI PPPK GURU KOTA PARIAMAN... 9 November 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK JABATAN... 25 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH 25 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN PPPK KOTA PARIAMAN 2023 17 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
REVISI PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI... 21 September 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN... 19 September 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL PENULISAN DAN PEMAPARAN MAKALAH SELEKSI TERBUKA... 9 Agustus 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN TIGA BESAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI... 11 Agustus 2023 Selengkapnya >> |