Rabu, 16 Mei 2012
oleh: Efa Nurza
oleh: Efa Nurza
Pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan:
1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Nama dan identitas saksi kelahiran
3. KK orang tua, KTP orang tua
4. Surat nikah/akta perkawinan orang tua
Penerbitan Kartu Keluarga
Persyaratan :
1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
2. Foto copy kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan
3. Surat keterangan pindah dating bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
4. Surat keterangan dating dari luar negeri yang dating dari luar negeri
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Persyaratan :
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
5. Foto copy kutipan akta kelahiran
6. Surat keterangan datang dari luar negeri