Ciptakan Ketertiban Umum Jelang Ramadhan, Pemko Pariaman Gelar Operasi Penertiban PKL di Pasar Rakyat Pariaman


Erwin | 27 Februari 2025

Kominfo Kota Pariaman --- Dalam rangka menciptakan ketertiban umum serta menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota Pariaman menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Rakyat Pariaman.

Penertiban dimulai pukul 03.00 hingga 10.00 WIB yang melibatkan jajaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UMKM), camat, lurah serta unsur TNI dan Polri.

Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan penertiban ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan suasana Kota Pariaman yang tertib, aman dan nyaman buat semua orang.

“Aktivitas ekonomi di sekitar Pasar Rakyat Pariaman ini memang cukup bagus untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, namun kita berharap walaupun ekonomi masyarakat itu menjadi skala prioritas yang namanya ketertiban, kebersihan dan juga keindahan di Kota Pariaman harus tetap kita pelihara ” ujar Elfis Candra kepada Tim Media Center Kota Pariaman, Kamis (27/2/2025).

Mantan Kasat Pol PP Damkar Kota Pariaman ini juga menuturkan, sesuai dengan hasil rapat dan kesepakatan antara unsur pemerintah dengan masyarakat kita tetap berkomitmen untuk mewujudkan Pariaman kota yang bersih termasuk juga yang sekitar area Pasar Rakyat Pariaman ini.

“Operasi ini akan terus kita lakukan, untuk tim terpadu kita melaksanakan selama 10 hari kemudian untuk waktu waktu selanjutnya kita akan tetap menempatkan tim atau petugas di sekitar lokasi pasar ini untuk terus mengawasi agar pasar ini bisa tertib dan ini kita lakukan dengan cara persuasif dulu ,” kata dia.

Ia himbau kepada seluruh masyarakat yang terlibat dalam aktifitas ekonomi di sekitar Pasar Rakyat Pariaman ini untuk tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Alfian menyebutkan penertiban dilakukan terutama bagi pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk berjualan.

Alfian tegaskan agar pedagang berjualan ditempat yang telah sediakan oleh pemerintah, tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar karena fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Begitu juga untuk area parkir silahkan parkir kendaraan ditempat yang sudah diatur oleh petugas Dishub.

“Masyarakat dan pedagang diminta tertib terhadap aturan, agar proses jual beli di Pasar Rakyat Pariaman ini berjalan aman dan lancar ,” tutupnya mengakhiri. (Erwin)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Pemko Pariaman Gandeng Bank Nagari Gelar Rapat ETPD
    14 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Ingin Pelayanan Di MPP Lebih Dioptimalkan
    14 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • Hari Terakhir TSR II Pemko Pariaman, Mulyadi Kunjungi...
    13 Maret 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>