
Kominfo Kota Pariaman --- Total pelanggar Perda No 6 Tahun 2020 Tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di Kota Pariaman, dari tanggal 12 sampai tanggal 17 Oktober 2020, sebanyak 340 orang, dimana sebanyak 28 orang membayar denda administrasi sebesar Rp. 100.000 dan sisanya 312 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dalam hal ini membersihkan lingkungan sekitar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kadis Pol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Elvis Candra kepada tim Media Center Kota Pariaman, Minggu malam (18/10/2020).
Dengan telah diberlakukanya Perda No 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat Tentang AKB, selama Satu Minggu, Dinas Pol PP dan Damkar Kota Pariaman mencatat pelanggar Perda ini mencapai 340 orang, dimana mereka kebanyakan tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar ruangan.
"Kita bersama dengan Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pariaman, telah melakukan razia terkait penerapan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumatera Barat, dan untuk Kota Pariaman, setiap hari kita melakukan razia dan penertiban serta melakukan penindakan langsung kepada para pelanggar Perda ini," tukasnya.
Elvis Candra juga mengungkapkan bahwa Kota Pariaman masih berada di Zona Merah Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, penerapan Perda AKB ini, kiranya dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Kepada para pelanggar, mereka dapat memilih sanksi yang mana yang akan mereka lakukan, apakah membayar denda administrasi sebesar Rp. 100.000 rupiah atau melakukan kerja sosial dengan membersihkan lokasi dimana mereka ditertibkan, dan mereka juga dipakaikan rompi dengan tulisan Pelanggar Protokol Kesehatan Perda No 6 Tahun 2020," ucapnya lebih lanjut.
"Kita berharap, masyarakat sadar dan nantinya menimbulkan efek jera, sehingga mereka dapat menggunakan masker dimanapun mereka berada, dengan demikian, kita dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, sehingga Kota Pariaman dapat kembali menjadi zona yang aman," tutupnya mengakhiri. (J)
MC Kota Pariaman
|
Wali Kota Pariaman Buka Rakor Pencegahan dan Pengendalian... 28 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Lomba Hafiz MDTA dan Hafiz Cilik Se-Kota Pariaman... 28 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Wakil Wali Pariaman Buka Festival Literasi Budaya 2026 25 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Lomba Hafiz MDTA dan Hafiz Cilik Se-Kota Pariaman... 25 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Harumkan Nama Daerah, Tiga Atlet Panahan Berkuda Pariaman... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Wali Kota Pariaman Resmi Lantik Anggota BPD se-Kota... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
31 ruas Jalan di Kota Pariaman Diaspal 21 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Hadiri Progress IGRA bersama Wakil Menteri... 18 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Pemko Pariaman Bakal Gelar Lomba Hafidz, Cek Jadwalnya 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
168 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima Kartu... 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH... 26 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |