Dishub Kota Pariaman Tindaklanjuti Pungutan Parkir Yang Tidak Sesuai Aturan


dewi | 12 Juni 2024

Kominfo Kota Pariaman---Menindaklanjuti laporan salah satu pengunjung objek wisata di Kota Pariaman tentang pungutan parkir yang tidak sesuai aturan yang ada, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir dilokasi tersebut dan memanggil oknum tukang parkir, Rabu (12/6).

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman Reymond Chandra saat dihubungi Tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman terkait adanya pungutan yang tidak sesuai membenarkan hal itu.

"Setelah mendapat kabar, saya bersama Niniak mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan dimedia sosial, namun hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung telah melakukan 2 kali parkir ditempat yang sama.

Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung di paksa membayar Rp 10 ribu/jam sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan parkir yang tidak sesuai aturan. Karena merasa tidak nyaman, pengunjung sempat membantah tukang parkir yang menyebabkan adu mulut. Karena sudah menjeleng sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku.

“Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sangsi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak, Sanksinya pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir, “ tambahnya.

Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan bahkan enggan berkunjung ke Kota Pariaman.

Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp 3 ribu untuk hari bisa dan Rp 5 untuk hari libur nasional. Untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu hari biasa dan Rp 10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp 15 ribu hari biasa dan Rp 20 ribu untuk hari libur nasional.

“Tarif parkir yang telah kita pajangkan disetiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir, “ tutupnya.(dewi lestari)  

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Puskesmas Marunggi Hadirkan Inovasi SIAP QR untuk Tingkatkan...
    9 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • SIPINTER ILP, Inovasi Digital Puskesmas Marunggi untuk Penguatan...
    8 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Puskesmas Marunggi Hadirkan Inovasi JEMPOL CKG, Jemput Bola...
    9 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Puskesmas Marunggi Hadirkan Inovasi SAHABAT OBAT untuk Permudah...
    8 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Puskesmas Marunggi Hadirkan PELUK BUNDA untuk Wujudkan Ibu...
    7 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Serahkan Bantuan Pangan Kepada 2.191 KPM...
    23 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Wali Kota Pariaman Hadiri Audiensi Universitas PASIM, KP2MI...
    22 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Prosesi Maarak Jari-Jari Pesona Budaya Tabuik Piaman 2026...
    22 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Tutup "Gowes Amal Fun & Adventure"...
    21 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Ribuan Pesepeda Se-Sumatra Meriahkan "Gowes Amal Fun &...
    21 Juni 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Seleksi Terbuka...
    4 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN PERIODE...
    2 Februari 2026
    Selengkapnya >>