
Kominfo Kota Pariaman---Menindaklanjuti laporan salah satu pengunjung objek wisata di Kota Pariaman tentang pungutan parkir yang tidak sesuai aturan yang ada, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir dilokasi tersebut dan memanggil oknum tukang parkir, Rabu (12/6).
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman Reymond Chandra saat dihubungi Tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman terkait adanya pungutan yang tidak sesuai membenarkan hal itu.
"Setelah mendapat kabar, saya bersama Niniak mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan dimedia sosial, namun hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung telah melakukan 2 kali parkir ditempat yang sama.
Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung di paksa membayar Rp 10 ribu/jam sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan parkir yang tidak sesuai aturan. Karena merasa tidak nyaman, pengunjung sempat membantah tukang parkir yang menyebabkan adu mulut. Karena sudah menjeleng sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku.
“Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sangsi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak, Sanksinya pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir, “ tambahnya.
Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan bahkan enggan berkunjung ke Kota Pariaman.
Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp 3 ribu untuk hari bisa dan Rp 5 untuk hari libur nasional. Untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu hari biasa dan Rp 10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp 15 ribu hari biasa dan Rp 20 ribu untuk hari libur nasional.
“Tarif parkir yang telah kita pajangkan disetiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir, “ tutupnya.(dewi lestari)
MC Kota Pariaman
|
Harumkan Nama Daerah, Tiga Atlet Panahan Berkuda Pariaman... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Wali Kota Pariaman Resmi Lantik Anggota BPD se-Kota... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
31 ruas Jalan di Kota Pariaman Diaspal 21 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Hadiri Progress IGRA bersama Wakil Menteri... 18 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Pemko Pariaman Bakal Gelar Lomba Hafidz, Cek Jadwalnya 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
168 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima Kartu... 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
6 Atlet Horseback Archery Pariaman Ikut Berlaga Di... 16 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Satgas PRR Monitoring Progres Pembangunan di Kota Pariaman 16 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Kembali, 154 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima... 15 September 2026 Selengkapnya >> |
|
DPRD Kota Pariaman Ketok Palu Ranperda APBD-P Kota... 15 September 2026 Selengkapnya >> |
|
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH... 26 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |