Genius Umar keluarkan Instruksi Nomor 062 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Kawasan Wisata


Walikota Pariaman, Genius Umar mengeluarkan instruksi Nomor 062 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kawasan Wisata.

Juned | 17 Juni 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Menyikapi Pengelolaan Retribusi Kawasan Wisata, Walikota Pariaman, Genius Umar mengeluarkan instruksi Nomor 062 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kawasan Wisata.

Dimana dalam instruksi ini pada point Kesatu menyebutkan selama masa adaptasi penerapan Tatanan Normal Baru Produktif, Aman (TNBPA) Bebas Covid-19 atau yang biasa disebut "New Normal" di Kota Pariaman, penerapan protokol kesehatan dan pemungutan retribusi masuk kawasan wisata pantai, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pintu masuk Pantai Gandoriah (muaro pariaman), Pantai Cermin dan pintu masuk Pantai Kata.

"Pemungutan retribusi masuk kawasan pantai ini, hanya pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu dan Hari libur nasional, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, selama masa adaptasi New Normal," kata Genius Umar.

Pada point Kedua mengatakan Setelah berakhirnya masa adaptasi penerapan New Normal atau TNBPA Bebas Covid-19 di Kota Pariaman pada tanggal 29 Juni 2020, pemungutan retribusi masuk kawasan wisata dilakukan setiap hari oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dengan melibatkan perwakilan kelompok masyarakat setempat di akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata sampai Pantai Gandoriah, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Point Ketiga menyebutkan selama masa adaptasi penerapan TNBPA Bebas Covid-19 di Kota Pariaman, pemungutan retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan oleh pengawas/petugas parkir di area parkir yang telah ditetapkan sampai tanggal 29 Juni 2020.

Di Point Keempat menyebutkan Setelah adaptasi New Normal selesai, untuk pemungutan retribusi parkir khusus kawasan wisata dilakukan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab serta melibatkan perwakilan kelompok masyarakat dengan pembagian kerja untuk pemungutan retribusi parkir dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00, dilakukan pada akses masuk kawasan wisata sepanjang Pantai Kata sampai Pantai Gandoriah.

"Selanjutnya dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB pemungutan retribusi dan pengaturan parkir dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat di lokasi-lokasi parkir dengan menggunakan karcis retribusi parkir resmi," jelasnya lebih lanjut.

Point Kelima menyebutkan untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan sadar wisata terhadap kelompok masyarakat (pelaku usaha wisata dan penggiat wisata lainya) yang terlibat dalam pembangunan pada sektor kepariwisataan di Kota Pariaman.

Instruksi yang ditandatangani sejak tanggal 16 juni 2020 ini, juga sesuai dengan Perautan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 yang selanjutnya telah dirubah sebanyak dua kali, terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019, serta Peraturan Walikota Pariaman Nomor 27 Tahun 2020.

"Kami harap agar instruksi ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh kita semua, sehingga pengelolaan kawaasan wisata kita dapat lebih baik, yang sekaligus dapat meningkatkan PAD kita di masa pandemi Covid-19 ini," tutupnya. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Dibuka Staf Ahli, Hertati Taher, Seminar Nasional, Halal...
    20 April 2024
    Selengkapnya >>
  • 145 Siswa ikuti Seleksi Calon Paskibraka Kota Pariaman...
    20 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Buka Raker Jajaran Kantor Kemenag Kota Pariaman, ini...
    20 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Dibuka oleh Pj Wali Kota Pariaman, Pemko Pariaman...
    17 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Gelar Apel Gabungan dan Halal Bihalal
    17 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Di...
    16 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Hari Pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Pemko...
    16 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Libur Lebaran, Puluhan Ribu Wisatawan kunjungi destinasi wisata...
    14 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Tinjau Pos Pengamanan Lebaran, Yota Balad dan Kapolres...
    13 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Ribuan masyarakat Ramaikan Shalat Idul Fitri 1445 H/2024...
    10 April 2024
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA...
    24 Desember 2023
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Persyaratan Kerjasama Penyebarluasan Informasi Pemda Kota Pariaman...
    16 November 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN JADWAL TES KOMPETENSI PPPK GURU KOTA PARIAMAN...
    9 November 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK JABATAN...
    25 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH
    25 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN PPPK KOTA PARIAMAN 2023
    17 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • REVISI PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI...
    21 September 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN...
    19 September 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PENULISAN DAN PEMAPARAN MAKALAH SELEKSI TERBUKA...
    9 Agustus 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN TIGA BESAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI...
    11 Agustus 2023
    Selengkapnya >>