Genius Umar sampaikan Nota Penjelasan tentang Perubahan RPJMD Kota Pariaman tahun 2018-2023


Erwin | 29 November 2021

Kominfo Kota Pariaman ---

Walikota Pariaman, Genius Umar menyampaikan nota penjelasan tentang perubahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2018-2023 kepada DPRD Kota Pariaman, di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Pariaman, senin (29/21).

“RPJMD, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan, yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) daerah serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujarnya.

lebih lanjut Genius mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, mengamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) untuk periode 5 tahun. RPJMD yang disusun, dibahas bersama para pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Sebagai salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program unggulan kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta RPJMD Provinsi yang berlaku,” tambahnya.

sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, telah mengatur tata cara, tahapan dan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang RPJMD. 

“Seluruh tahapan telah kita lalui, dan sekarang memasuki tahap pengajuan dan pembahasan Ranperda perubahan RPJMD Kota Pariaman Tahun 2018-2023 bersama DPRD. Harapan kami, rancangan perubahan Perda RPJMD yang kami sampaikan ini dapat dibahas dan diberi masukan oleh seluruh anggota DPRD, dan kemudian kita sepakati bersama, sehingga dapat segera disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi,” ungkapnya.

substansi RPJMD Kota Pariaman yang mengalami perubahan meliputi gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini sampai dengan tahun berjalan, kondisi keuangan dan kerangka pendanaan permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait dengan pandemi covid-19, target indikator tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan program kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019. juga penyesuaian beberapa Indikator Kinerjanya Utama (IKU) pemerintah daerah dan iku perangkat daerah yang disertai dengan target kinerjanya, ulasnya.

“Dari kondisi di atas, sesuai pasal 342 Permendagri nomor 86 tahun 2017,tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJMD  serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka RPJMD Kota Pariaman dimungkinkan untuk dilakukan perubahan karena terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional,” tukasnya.

setelah menyampaikan nota penjelasan tentang perubahan perda RPJMD Kota Pariaman Tahun 2018-2023, dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi ranperda tersebut oleh walikota, kepada ketua DPRD Kota Pariaman. (j)

 

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Kepala Dinas Dikpora Kota Pariaman, Apresiasi Wisudawan Tahfidz...
    8 Juni 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Pantau Penyembelihan Sapi kurban bantuan Presiden...
    7 Juni 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Gelar Sholat Idul Adha 1446 H...
    6 Juni 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Gelar Takbiran Keliling Idul Adha 1446...
    5 Juni 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad “Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD,...
    5 Juni 2025
    Selengkapnya >>
  • Wako Pariaman Yota Balad Hadiri Panen Raya Jagung...
    5 Juni 2025
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Sampaikan Nota Penjelasan LKPD Pelaksanaan...
    5 Juni 2025
    Selengkapnya >>
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mulyadi Pimpin Apel...
    5 Juni 2025
    Selengkapnya >>
  • Mulyadi Hadiri Temu Koordinasi Pengelolaan Usaha Perikanan Laut...
    4 Juni 2025
    Selengkapnya >>
  • Yosneli Balad Apresiasi Pentas Seni Meriahkan Pelepasan Siswa-Siswi...
    4 Juni 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • SURAT EDARAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SAGASAJA PLUS...
    24 April 2025
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>