Kominfo Kota Pariaman --- Setelah mendapatkan laporan tentang adanya pungutan karcis parkir yang tidak sesuai retribusi, Pemko Pariaman Gerak Cepat (Gercep) dengan menggandeng Kepolisian, dalam hal ini Polres (Kepolisian Resort) Pariaman, untuk menindak lanjuti hal tersebut.
"Hari ini, saya bersama dengan Pak Kapolres Pariaman, melakukan penindakan bersama, kepada petugas parkir yang bersangkutan dan juga pengelolanya, untuk kita lakukan pembinaan," ujar Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad, di Pantai Kata Kota Pariaman, Jum'at (16/7).
Kedepan, Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan, agar mulai hari ini dan seterusnya, kita akan tindak tegas dan tidak ada toleransi lagi terhadap petugas parkir yang bermain-main dengan retribusi yang ditetapkan.
"Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, atau yang mengalami pungutan yang tidak sesuai dengan retribusi, kita harap dapat melapor ke dinas Perhubungan Kota Pariaman, dan nantinya akan kita buat nomor pengaduan masyarakat, apabila pengunjung atau wisatawan merasa dirugikan," tukasnya.
Yota Balad juga berharap, kepada masyarakat, pengunjung dan wisatawan yang datang di destinasi wisata Kota Pariaman, agar dapat parkir pada lokasi parkir yang telah ditentukan, dan pengunjung membayar karcis sesuai dengan tarif parkir yang telah ditentukan, dimana untuk kendaraan roda dua, Rp. 3.000, kendaraan roda empat Rp. 5.000, dan untuk Bus Rp. 15.000, ulasnya.
Sementara itu Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, memang benar bahwa ada petugas parkir yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan retribusi, karen itu, kami hari ini, bersama dengan Pak Sekda, Asisten dan Kadis Perhubungan, segera melakukan asistensi dengan mendatangi TKP (Tenpat Kejadian Perkara) di Pantai Kata ini, ucapnya.
"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh petugas parkir dan juga pihak pengelola parkir di Pantai Kata ini, agar melakukan pungutan sesuai dengan retribusi, apabila ditemukan menarik parkir ridak sesuai dengan retribusi, maka kami dari Pihak Kepolisian berkomitmen untuk melakukan penindakan," ungkapnya.
AKBP Abdul Aziz juga menuturkan bahwa untuk hari ini, pihaknya langsung memberikan teguran keras, dan pembinaan kepada petugas parkir yang bersangkutan maupun pengelolanya, dan apabila dikemudian hari melakukan hal yang serupa, maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Setiap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya, akan dikenai retribusi parkir yang telah ditentukan pada peraturan Daerah, apabila ada oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang telah di tentukan oleh Daerah, demi mencari keuntungan sendiri, maka pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli. Pungutan liar juga dianggap sebagai pemerasan yang bisa diancam dalam pasal 368 (KUHP)," tutupnya. (J)
MC Kota Pariaman
![]() |
BPK Periksa LKPD Kota Pariaman TA 2022 31 Januari 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Serahkan Bantuan Hibah untuk Tiga Organisasi Resmi, ini... 31 Januari 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Merasa Terenyuh, Wawako Mardison Bantu Pendi warga Kelurahan... 30 Januari 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Genius Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah 30 Januari 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Pemko Pariaman Membuat Pedestrian Hutan Kota di Sikapak... 30 Januari 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Genius Umar Ajak OPD Peka Dengan Isu Yang... 30 Januari 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
KPRI Pendakar Kota Pariaman Gelar RAT Tahun Buku... 28 Januari 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Indo Jalito Peduli Bantu Bedah Rumah Masyarakat Kota... 26 Januari 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Wakil Ketua TPPS Kota Pariaman, Ny. Lucyanel Genius,... 25 Januari 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Tingkatkan Kedisplinan ASN, Wawako Mardison Pimpin Apel di... 25 Januari 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Rundown Acara PESONA HOYAK TABUIK BUDAYA PIAMAN 2022 27 Juli 2022 Selengkapnya >> |
![]() |
PARIAMAN INTERNATIONAL TRIATHLON 2019 23 November 2019 Selengkapnya >> |
![]() |
Ikuti dan Saksikan...!! Festival Lagu Minang 2019 1 Juli 2019 Selengkapnya >> |
![]() |
Lomba Kreatifitas Pasir Anak 1 Juli 2019 Selengkapnya >> |
![]() |
Sukseskan dan Saksikan...!! Festival Pesona Gandoriah 2019 29 Juni 2019 Selengkapnya >> |
![]() |
Ikuti dan Saksikan...!! Festival Sate dan Karambia Mudo 23 Juni 2019 Selengkapnya >> |
![]() |
Ikuti dan Saksikan !! Gandoriah Music Fiesta IV... 23 Juni 2019 Selengkapnya >> |
![]() |
Grand Final Pemilihan Duta Wisata & Budaya Cik... 27 April 2019 Selengkapnya >> |
![]() |
Kejuaraan Sepakbola Liga Desa Kota Pariaman 2019 memperebutkan... 25 April 2019 Selengkapnya >> |
![]() |
Kalender Event Kota Pariaman Tahun 2019 24 Januari 2019 Selengkapnya >> |
![]() |
Perpanjangan Seleksi JPT Dinas PUPR 30 November 2022 Selengkapnya >> |
![]() |
Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dinas... 23 November 2022 Selengkapnya >> |
![]() |
Persyaratan Kerjasama Penyebarluasan Informasi 2023 25 Oktober 2022 Selengkapnya >> |
![]() |
UJI PUBLIK PENDATAAN NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH... 4 Oktober 2022 Selengkapnya >> |
![]() |
PERPANJANGAN SELEKSI JPT 26 Agustus 2022 Selengkapnya >> |
![]() |
Survei Penilaian Integritas Kota Pariaman 2022 22 Agustus 2022 Selengkapnya >> |
![]() |
Perpanjangan Seleksi JPT ok 18 Agustus 2022 Selengkapnya >> |
![]() |
LAMPIRAN PARTISIPASI SPI KPK 16 Agustus 2022 Selengkapnya >> |
![]() |
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 16 Agustus 2022 Selengkapnya >> |
![]() |
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMKO... 9 Agustus 2022 Selengkapnya >> |