Gercep Pemko dan Polres Pariaman Tindaklanjuti Pungutan Parkir Tidak Sesuai


Juned | 16 Juli 2022

Kominfo Kota Pariaman --- Setelah mendapatkan laporan tentang adanya pungutan karcis parkir yang tidak sesuai retribusi, Pemko Pariaman Gerak Cepat (Gercep) dengan menggandeng Kepolisian, dalam hal ini  Polres (Kepolisian Resort) Pariaman, untuk menindak lanjuti hal tersebut.

"Hari ini, saya bersama dengan Pak Kapolres Pariaman, melakukan penindakan bersama, kepada petugas parkir yang bersangkutan dan juga pengelolanya, untuk kita lakukan pembinaan," ujar Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad, di Pantai Kata Kota Pariaman, Jum'at (16/7).

Kedepan, Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan, agar mulai hari ini dan seterusnya, kita akan tindak tegas dan tidak ada toleransi lagi terhadap petugas parkir yang bermain-main dengan retribusi yang ditetapkan.

"Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, atau yang mengalami pungutan yang tidak sesuai dengan retribusi, kita harap dapat melapor ke dinas Perhubungan Kota Pariaman, dan nantinya akan kita buat nomor pengaduan masyarakat, apabila pengunjung atau wisatawan merasa dirugikan," tukasnya.

Yota Balad juga berharap, kepada masyarakat, pengunjung dan wisatawan yang datang di destinasi wisata Kota Pariaman, agar dapat parkir pada lokasi parkir yang telah ditentukan, dan pengunjung membayar karcis sesuai dengan tarif parkir yang telah ditentukan, dimana untuk kendaraan roda dua, Rp. 3.000, kendaraan roda empat Rp. 5.000, dan untuk Bus Rp. 15.000, ulasnya.

Sementara itu Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, memang benar bahwa ada petugas parkir yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan retribusi, karen itu, kami hari ini, bersama dengan Pak Sekda, Asisten dan Kadis Perhubungan, segera melakukan asistensi dengan mendatangi TKP (Tenpat Kejadian Perkara) di Pantai Kata ini, ucapnya.

"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh petugas parkir dan juga pihak pengelola parkir di Pantai Kata ini, agar melakukan pungutan sesuai dengan retribusi, apabila ditemukan menarik parkir ridak sesuai dengan retribusi, maka kami dari Pihak Kepolisian berkomitmen untuk melakukan penindakan," ungkapnya.

AKBP Abdul Aziz juga menuturkan bahwa untuk hari ini, pihaknya langsung memberikan teguran keras, dan pembinaan kepada petugas parkir yang bersangkutan maupun pengelolanya, dan apabila dikemudian hari melakukan hal yang serupa, maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Setiap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya, akan dikenai retribusi parkir yang telah ditentukan pada peraturan Daerah, apabila ada oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang telah di tentukan oleh Daerah, demi mencari keuntungan sendiri, maka pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli. Pungutan liar juga dianggap sebagai pemerasan yang bisa diancam dalam pasal 368 (KUHP)," tutupnya. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Dibuka Staf Ahli, Hertati Taher, Seminar Nasional, Halal...
    20 April 2024
    Selengkapnya >>
  • 145 Siswa ikuti Seleksi Calon Paskibraka Kota Pariaman...
    20 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Buka Raker Jajaran Kantor Kemenag Kota Pariaman, ini...
    20 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Dibuka oleh Pj Wali Kota Pariaman, Pemko Pariaman...
    17 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Gelar Apel Gabungan dan Halal Bihalal
    17 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Di...
    16 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Hari Pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Pemko...
    16 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Libur Lebaran, Puluhan Ribu Wisatawan kunjungi destinasi wisata...
    14 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Tinjau Pos Pengamanan Lebaran, Yota Balad dan Kapolres...
    13 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Ribuan masyarakat Ramaikan Shalat Idul Fitri 1445 H/2024...
    10 April 2024
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA...
    24 Desember 2023
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Persyaratan Kerjasama Penyebarluasan Informasi Pemda Kota Pariaman...
    16 November 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN JADWAL TES KOMPETENSI PPPK GURU KOTA PARIAMAN...
    9 November 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK JABATAN...
    25 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH
    25 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN PPPK KOTA PARIAMAN 2023
    17 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • REVISI PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI...
    21 September 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN...
    19 September 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PENULISAN DAN PEMAPARAN MAKALAH SELEKSI TERBUKA...
    9 Agustus 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN TIGA BESAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI...
    11 Agustus 2023
    Selengkapnya >>