Kemenkes RI Akan Kucurkan Santunan Tenaga Medis COVID-19


Phaik | 5 Mei 2020

Kominfo Kota Pariaman - Dinas Kesehatan Kota Pariaman bersama jajaran dinas kesehatan kabupaten/kota se-indonesia lakukan video conference (vidcon) dengan Kantor Kementerian Kesehatan RI, terkait pemberian insentif dan santunan kematian tenaga medis.

Vidcon dilaksanakan di ruang rapat Sekdako Pariaman, Selasa (5/5/2020), yang difasilitasi Dinas Kominfo Kota Pariaman. Peserta Vidcon dari Dinkes Kota Pariaman yang merupakan pejabat struktural dan Kepala RSUD dr. Sadikin Kota Pariaman.

Insentif tersebut meliputi petugas medis PNS dan Non-PNS, Relawan yang menangani covid-19 yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

Vidcon tersebut menghadirkan narasumber sebagai pembicara yakni Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof.dr. H. Abdul Kadir yang mewakili Menteri Kesehatan RI.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Prof.dr. H. Abdul Kadir, menyebutkan, pedoman ini dibuat dengan tujuan sebagai acuan bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan pimpinan institusi kesehatan terkait dalam memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Kemudian, tambahnya lagi, lanjut besaran insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya, untuk Dokter Spesialis Rp. 15.000.000/OB, Dokter Umum dan Gigi Rp. 10.000.000/OB, Bidan dan Perawat Rp. 7.500.000/OB, dan Tenaga Medis Lainnya Rp. 5.000.000/OB.

Sedangkan untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID19.

Adapun, kriteria santunan Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19, meliputi:

1. Rumah Sakit :

         a. Rumah sakit terdiri atas : Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

         b. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah selain huruf a, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

3. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

6. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ia berharap, pedoman ini dapat mendukung upaya penanganan COVID-19 di Indonesia serta mampu meningkatkan motivasi bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik. Implementasi pedoman ini memerlukan peran serta, Kerjasama, dan komitmen dari semua pihak terkait mulai dari Pemerintah, pemerintah daerah di seluruh tingkatan administrasi, swasta, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

" Sehingga insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam penanganan COVID-19 ini dapat disalurkan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan," singkatnya mengakhiri.(Fadli)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Pemko Pariaman Rencana Terapkan Pola Kerja Alih Daya/Outsourcing
    22 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Konsultasi Program Kebudayaan, Wali Kota Pariaman Yota Balad...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Usulkan Sekolah Rakyat di Kota Pariaman, Yota Balad...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Adakan Workshop Penyusunan Pohon Kinerja dan...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Tabuik Pariaman Meriahkan HUT TMII ke 50
    20 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Lantik Mulyadi Sebagai Ketua Kwarcab 0316...
    18 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Audy Joinaldi Lantik Pengurus Majelis Pembimbing Cabang 0316...
    18 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Terima kunjungan Pengadilan Agama Pariaman, Yota Balad Instruksikan...
    17 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Pilot Projek Pemungutan Pajak Pusat dan...
    16 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pimpin Apel Gabungan, Yota Balad ingatkan ASN tentang...
    16 April 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS di...
    18 November 2024
    Selengkapnya >>