LKAAM Kota Pariaman, Gelar Rakor Status Kepemilikan Tanah Ulayat Di Kota Pariaman


Ketua LKAAM Kota Pariaman Mukhlis Rahman sedang memberikan penjelsan kepada para peserta Rakoor

Tachi | 4 Desember 2019

Kominfo Kota Pariaman --- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, yang diketuai oleh mantan Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah dan Penguatan Status Kepemilikan Tanah Ulayat di Kota Pariaman,  dengan Pengurus LKAAM dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Pariaman, di Aula Kantor LKAAM Kota Pariaman Rabu (4/12).

Mukhlis Rahman mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah selain untuk menyosialisasikan peraturan tentang tanah ulayat,  juga untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan diantaranya akademisi, tokoh adat di daerah, termasuk aparatur pemerintah daerah yang membidangi pengelolaan tanah adat, dalam rangka melakukan revisi terhadap peraturan yang ada.

“Untuk itulah kami menghadirkan Narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman Ibu Rita Sastra, supaya bisa memberikan pencerahan kepada kita yang hadir pada saat ini, karena salah satu persoalan mendasar mengenai pertanahan yang ada di Indonesia selama ini adalah lemahnya pengakuan, dan perlindungan hukum masyarakat adat atas tanah ulayat tersebut”, ujar Ketua LKAAM Kota Pariaman ini.

Rita Sastra menyampaikan bahwa masalah yang kerap terjadi salah satunya adalah tentang pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Dan lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama inilah yang menjadi pokok permasalahan untuk masyarakat malas mengurus surat-surat tanah tersebut.

“Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”, ujarnya. 

PTSL adalah proses  pendaftaran  tanah untuk  pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi  semua  obyek  pendaftaran  tanah  yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan,  atau nama lainnya  yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah  memberikan  jaminan  kepastian  hukum  atau  hak  atas  tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

“PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini,  merupakan wujud pelaksanaan kewajiban  pemerintah  untuk  menjamin  kepastian  dan  perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya”, jelas Rita Asra.

Program gratis ini telah berjalan sejak tahun  2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, dan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, Pemerintah mengupayakan pada tahun 2025 semua tanah di Indonesia ini bersertifikat semuanya, sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi bahwa pembangunan itu dimulai dari desa atau pinggiran.(Desi)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Kota Pariaman Gelar Gladi Kesiapsiagaan Bencana Tingkat Sumbar
    30 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Tambah Tiga Unit Mobil Kebersihan
    30 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Dampingi Karya Lukisan Anak-Anak Kota Pariaman di Ekraf...
    29 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Gladi Kesiapsiagaan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Provinsi...
    29 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Wali Kota Pariaman Buka Rakor Pencegahan dan Pengendalian...
    28 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Lomba Hafiz MDTA dan Hafiz Cilik Se-Kota Pariaman...
    28 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Wakil Wali Pariaman Buka Festival Literasi Budaya 2026
    25 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Lomba Hafiz MDTA dan Hafiz Cilik Se-Kota Pariaman...
    25 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Harumkan Nama Daerah, Tiga Atlet Panahan Berkuda Pariaman...
    23 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Wali Kota Pariaman Resmi Lantik Anggota BPD se-Kota...
    23 September 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH...
    26 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>