Juned | 27 Maret 2020Maklumat dan Tausyiah MUI Kota Pariaman, Nomor 23/MUI/KP/III/2020, tanggal 27 Maret 2020, bertepatan pada Jum'at 3 Sya'ban 1441 H, mengenai meniadakan penyelenggaraan Sholat Jum'at di Mesjid-Mesjid yang ada di Kota Pariaman.
Kominfo Kota Pariaman --- Setelah keluarnya data Positif Virus Corona sebanyak 5 orang di Provinsi Sumatera Barat, dan meninggalnya salah satu ODP (Orang Dalam Pemantauan) di Kota Pariaman, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Pariaman bergerak cepat mengeluarkan Maklumat dan Tausyiah, Nomor 23/MUI/KP/III/2020, tanggal 27 Maret 2020, bertepatan pada Jum'at 3 Sya'ban 1441 H, mengenai meniadakan penyelenggaraan Sholat Jum'at di Mesjid-Mesjid yang ada di Kota Pariaman.
"Hal ini dilakukan oleh MUI sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, sehingga kita dapat menimalisir penyebaran dari virus corona yang sudah menjadi Pendemi di seluruh dunia ini," ucap Ketua MUI Kota Pariaman, Syofyan Jamal.
Sebagai gantinya Sholat Jum'at diganti dengan sholat zuhur di rumah masing-masing. Dalam maklumat ini juga menghimbau agar sholat fardu berjamaah, diganti juga dengan sholat dirumah, dimana hal ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dan daerah agar masyarakat dirumah saja, sampai wabah COVID-19 ini berakhir.
"Untuk para pengurus mesjid dan musholla juga agar tetap mengumandangkan azan di setiap sholat fardu, tanpa membuka mesjid dan musholla, dan semoga kita semua dapat memaklumi hal tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya Maklumat MUI Kota Pariaman ini juga menghimbau kepada pengurus mesjid dan musholla, untuk tidak melakukan pengajian atau kegiatan lainya yang mengumpulkan orang banyak, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona di Kota Pariaman.
"Untuk para Da'i dan Mubaligh di Kota Pariaman, untuk sementara menghentikan aktivitas dakwah yang menghimpun jemaah, serta menghimbau kepada warga Kota Pariaman, untuk memperbanyak amal shaleh dan selalu berdoa kepada Allah SWT, agar wabah COVID-19 ini segera diangkat dan berakhir di daerah dan negara kita tercinta ini," tutupnya. (J)
MC Kota PariamanKDEKS Kota Pariaman Periode Tahun 2024-2027 Dikukuhkan 28 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Pimpin TSR Khusus Provinsi Sumatera Barat, ini giat... 27 Maret 2024 Selengkapnya >> |
KAIC Desa Kampung Apar Kembangkan Budidaya Melon Golden... 27 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Berkah Bagi Kota Pariaman, TSR Pemprov Sumbar yang... 21 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Asisten I Kota Pariaman Buka Forum OPD 21 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Yota Balad Saksikan Rampcheck Kendaraan Di Terminal Tipe... 20 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Yota Balad Buka Pesantren Ramadan SD dan SMP... 18 Maret 2024 Selengkapnya >> |
TSR Provinsi Bantu Perbaikan Masjid Raya Kp.Baru Sebesar... 16 Maret 2024 Selengkapnya >> |
TSR Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Raya Air Santok... 16 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Tinjau Lokasi Banjir, Sekda Yota Balad Serahkan Bantuan 8 Maret 2024 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA... 24 Desember 2023 Selengkapnya >> |
Pengumuman Persyaratan Kerjasama Penyebarluasan Informasi Pemda Kota Pariaman... 16 November 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN JADWAL TES KOMPETENSI PPPK GURU KOTA PARIAMAN... 9 November 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK JABATAN... 25 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH 25 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN PPPK KOTA PARIAMAN 2023 17 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
REVISI PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI... 21 September 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN... 19 September 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL PENULISAN DAN PEMAPARAN MAKALAH SELEKSI TERBUKA... 9 Agustus 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN TIGA BESAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI... 11 Agustus 2023 Selengkapnya >> |