Mantapkan Sistem Retribusi Kawasan Pariwisata, Disparbud Adakan Rapat koordinasi


dewi | 29 Juni 2020

Kominfo Kota Pariaman---Menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 dan perubahannya Perda No. 1 Tahun 2015 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang implementasinya telah dilaksanakan sejak tanggal 08 Juni 2020 di kawasan Pantai gandoriah dan Pantai Kata serta memantapkan teknis retribusi pada kawasan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pariaman mengadakan rapat koordinasi bersama stake holder terakit yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Pariaman hari ini Senin (29/6).

“Hari ini kita mengadakan rapat koordinasi tentang bagaimana lebih baik teknisnya pemungutan retribusi kawasan wisata di Kota Pariaman dan dimana saja area parkir yang disediakan pemerintah untuk pengunjung kawasan wisata. Hal ini dilakukan bertujuan agar pengunjung nyaman berada di lokasi wisata dan aktivitas nelayan tidak terganggu dengan adanya area parkir, “ ungkap Plt. Kepala Dsisparbud Kota Pariaman Alfian.

Saat ini Pemerintah Kota Pariaman sudah melakukan pungutan retribusi kawasan pariwisata. Namun sebagai awal, pungutan hanya dilakukan pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu. Terhitung mulai 1 Juli Tahun 2020 pungutan akan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 17.00 Wib dengan sistem yang lebih baik lagi.

“Pemko Pariaman akan lakukan pungutan setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 17.00 Wib. Untuk masuk Pantai Gandoriah bagi Mancanegara dikenakan tarif untuk desawa Rp 25.000/orang dan anak - anak Rp 15.000/orang. Sementara untuk Domestik dikenakan tarif untuk dewasa Rp 5.000/orang dan anak - anak Rp 3.000/orang. Kita sudah merencanakan 6 (enam) pos retribusi masuk kawasan wisata antara lain pos 1 dibawah jembatan area parkir nusantara, pos 2 pujasera depan stasiun kereta api, pos 3 depan tugu asean youth, pos 4 pintu masuk pantai kata, pos 5 samping rumah Bupati Padang Pariaman dan pos 6 di dermaga pulau angso, “ tambahnya.

Alfian melanjutkan, untuk retribusi masuk pulau akan dikenakan untuk mancanegara dengan tarif dewasa Rp 25.000 dan anak - anak Rp 15.000. Sementara untuk domestik dewasa Rp 10.000 dan anak - anak Rp 5.000. Ini sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2015.

Sementara itu Plt.Sekretaris Daerah Kota Pariaman Fadli saat memimpin rapat ini berharap agar Disbudpar bersama stake holder segera menyelesaikan permasalahan yang beberapa waktu lalu ditemukan agar tidak terulang lagi saat retribusi 1 Juli dimulai.

“Setiap pos retribusi dikawasan wisata akan dijaga oleh beberapa OPD Kota Pariaman dan melibatkan Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis) yang telah dibentuk oleh desa/kelurahan yang berada dipinggiran pantai. Area parkir akan dikelola juga oleh pokdarwis dan diawasi oleh Dinas Perhubungan Kota Pariaman. Jadi kita semua bekerjasama untuk kelancaran pungutan retribusi ini, “ ungkapnya.

Fadli melanjutkan, untuk warga yang tinggal dan punya usaha di pinggiran pantai, akan di berikan penanda khusus. Ini bertujuan untuk kelancaran kita semua sehingga tidak ada yang merasa terhalangi lagi dengan adanya kebijakan yang telah dibuat.

Rapat koordinasi ini dihadiri juga oleh Asisten II, Inspektorat, BPKPD, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kesbangpol, Bagian Ekbang dan Hukum Sekretariat Daerah Kota Pariaman, Camat Pariaman Tengah, Selatan, Lurah Pasir, Lohong, Karan Aur dan Kepala Desa Taluak serta Koperasi PWM.(dewi lestari)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Dibuka oleh Pj Wali Kota Pariaman, Pemko Pariaman...
    17 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Gelar Apel Gabungan dan Halal Bihalal
    17 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Di...
    16 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Hari Pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Pemko...
    16 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Libur Lebaran, Puluhan Ribu Wisatawan kunjungi destinasi wisata...
    14 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Tinjau Pos Pengamanan Lebaran, Yota Balad dan Kapolres...
    13 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Ribuan masyarakat Ramaikan Shalat Idul Fitri 1445 H/2024...
    10 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Walau diguyur hujan, Pemko Pariaman tetap gelar Takbiran...
    9 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman mulai pengerjaan kanal penyelamatan Eks KRI...
    5 April 2024
    Selengkapnya >>
  • SDN 21 Jalan Kereta Api Gelar Peringati Nuzul...
    4 April 2024
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA...
    24 Desember 2023
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Persyaratan Kerjasama Penyebarluasan Informasi Pemda Kota Pariaman...
    16 November 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN JADWAL TES KOMPETENSI PPPK GURU KOTA PARIAMAN...
    9 November 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK JABATAN...
    25 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH
    25 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN PPPK KOTA PARIAMAN 2023
    17 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • REVISI PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI...
    21 September 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN...
    19 September 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PENULISAN DAN PEMAPARAN MAKALAH SELEKSI TERBUKA...
    9 Agustus 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN TIGA BESAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI...
    11 Agustus 2023
    Selengkapnya >>