Mardison Mahyuddin "Siap-Siap, Bagi yang tidak memakai masker akan dipidana, mulai dari Kurungan Penjara sampai Denda"


Wawako Pariaman Mardison Mahyuddin bersama Kapolres dan Dandim serta Sekda, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD ikuti video conference dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam rangka Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di ruang rapat Balaikota Pariaman, Jum'at malam (11/9/2020)

Juned | 11 September 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Siap-Siap, Bagi yang tidak memakai masker akan dipidana, mulai dari Kurungan Penjara sampai Denda. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin ketika mengikuti video conference dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.

Acara yang diikuti oleh Kapolres Pariaman AKBP. Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi. Titan Jatmiko, Sekdako Pariaman, Fadli, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD ini, dilaksanakan di ruang rapat Balaikota Pariaman, Jum'at malam (11/9/2020).

"Sebelumnya kita di Pemko Pariaman juga sudah membuat Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena di Provinsi Sumbar sudah mengeluarkan Perda, maka kita nantinya akan mengikuti Perda yang dibuat oleh provinsi ini," ujar Mardison Mahyuddin.

"Kita mendukung langkah dari pak Gubernur yang berinisiatif untuk membuat Perda ini bersama dengan DPRD Provinsi Sumbar. Dengan telah disahkanya Perda AKB pada hari Jum'at sore ini, karena itu pak Gubernur mengadakan vidcon dengan Bupati dan Walikota se Sumbar untuk mensosialisaikan Perda ini nantinya," ungkapnya lebih lanjut.

Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman ini juga mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Gubernur Sumbar, kita di Kabupaten/Kota diberi waktu satu minggu untuk mensosialisaikan Perda ini, karena setelah satu minggu, maka Perda ini akan mulai diterapkan di seluruh Sumbar, tutupnya.

Hari ini DPRD Sumatera Barat telah mengesahkan rancangan perda khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menjadi Perda. Perda tersebut disahkan untuk menjadi landasan kebijakan menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumbar.

"Kita sudah ada pergub, perwako, maupun perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif, ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Karena itu, kita siapkan Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Gubernur Sumbar 2 Periode ini juga berterima kasih kepada DPRD Provinsi Sumbar yang sudah membahas ranperda dalam waktu cepat. Dimana Irwan Prayitno mengklaim, bahwa perda ini disahkan dalam waktu dua minggu sejak dilontarkan ke DPRD Sumbar 28 Agustus yang lalu, dan merupakan yang pertama mengatur Covid-19 di Indonesia.

"Ini perda pertama untuk Covid-19 di Indonesia, kalau kita lihat di televisi dan media sosial daerah lain baru membuat sanksi sosial dan sanksi administrasi, dengan Perda ini, kita menguatkan dengan sanksi pidana, " ulasnya.

“Kalau setelah tujuh hari waktu yang kita berikan untuk  mensosilisaikan Perda ini, bagi yang melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi pidana atau sanksi administratif dan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” katanya.

Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian terturlis dalam Pada pasal 110 ayat 1.

“Perda ini nantinya akan diterapkan diseluruh Kabupaten/Kota, dimana Bupati dan Walikota sudah tidak usah membuat Perda lagi didaerahnya, karena Perda Provinsi sumbar ini nantinya akan mengikat untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar,” ungkap irwan.

Gubernur juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan Covid-19 membutuhkan peran dua pilar, yaitu Pilar Pertama dalam hal ini Pemerintah, baik Executif, DPRD, TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD dan Pilar Kedua adalah Masyarakat.

"Kalau kita dipemerintahan sudah membuat aturan dan secara masif mensosialisasikanya dan mengimplementasikanya, tetapi tidak didukung oleh masyarakat, maka akan tidak berhasil juga, karena itu, untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih acuh terhadap penyebaran Covid-19 ini, kita mengeluarkan Perda AKB ini," tutup orang nomor satu di Provinsi Sumbar ini. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Pemko Pariaman Rencana Terapkan Pola Kerja Alih Daya/Outsourcing
    22 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Konsultasi Program Kebudayaan, Wali Kota Pariaman Yota Balad...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Usulkan Sekolah Rakyat di Kota Pariaman, Yota Balad...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Adakan Workshop Penyusunan Pohon Kinerja dan...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Tabuik Pariaman Meriahkan HUT TMII ke 50
    20 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Lantik Mulyadi Sebagai Ketua Kwarcab 0316...
    18 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Audy Joinaldi Lantik Pengurus Majelis Pembimbing Cabang 0316...
    18 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Terima kunjungan Pengadilan Agama Pariaman, Yota Balad Instruksikan...
    17 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Pilot Projek Pemungutan Pajak Pusat dan...
    16 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pimpin Apel Gabungan, Yota Balad ingatkan ASN tentang...
    16 April 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS di...
    18 November 2024
    Selengkapnya >>