
Kominfo Kota Pariaman --- Menteri PPPA RI (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Resmikan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Pariaman, Jalan Prof. DR. Hamka, Desa Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara, tepatnya samping Kantor Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (7/12).
“UPTD PPA Kota Pariaman ini, memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya,” ujar Wali Kota Pariaman, Genius Umar.
Genius mengatakan, UPTD Kota Pariaman di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), sebagai bentuk dari perhatian dan pendampingan dari pemko Pariaman, terhadap koban kekerasan perempuan dan anak
“Di UPTD PPA ini, kita memberikan pelayanan yang meliputi pendampingan psikologis, advokasi serta Informasi terhadap masyarakat terutama perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis perlindungan perempuan dan anak secara preventif, kuratif dan rehabilitatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut Genius menyatakan, bahwa pembentukan UPTD PPA ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Sesuai dengan Pesan dari ibu Menteri PPPA, supaya dengan keberadaan UPTD PPA di Kota Pariaman ini, akan membuat perempuan lebih berdaya, dan anak lebih terlindungi hak-hak nya, dan semoga semakin berkurang tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pariaman ini,” tutupnya.
Sementara itu Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan sebagai salah satu amanat dari UU TPKS adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), guna menyelenggarakan penanganan, perlindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban, dan saksi.
“UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA,” jelasnya.
Bintang Puspayoga menuturkan tugas UPTD PPA berdasarkan UU TPKS Pasal 76 Ayat (3) yaitu: menyelenggarakan penanganan, perlindungan korban; memfasilitasi pemberian layanan kesehatan; memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikolgis; dan memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabsos, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.
“Penyelenggaraan pelayanan UPTD PPA bisa dilakukan melalui pendekatan one stop service, atau pelayanan satu pintu. Hal itu guna memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kondisi dan kebutuhannya secara cepat, komprehensif dan terintegrasi,” ulasnya mengakhiri. (J)
MC Kota Pariaman
|
Wakil Wali Pariaman Buka Festival Literasi Budaya 2026 25 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Lomba Hafiz MDTA dan Hafiz Cilik Se-Kota Pariaman... 25 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Harumkan Nama Daerah, Tiga Atlet Panahan Berkuda Pariaman... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Wali Kota Pariaman Resmi Lantik Anggota BPD se-Kota... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
31 ruas Jalan di Kota Pariaman Diaspal 21 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Hadiri Progress IGRA bersama Wakil Menteri... 18 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Pemko Pariaman Bakal Gelar Lomba Hafidz, Cek Jadwalnya 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
168 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima Kartu... 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
6 Atlet Horseback Archery Pariaman Ikut Berlaga Di... 16 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Satgas PRR Monitoring Progres Pembangunan di Kota Pariaman 16 September 2026 Selengkapnya >> |
|
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH... 26 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |