MPPKD Kota Pariaman Gelar Sidang MP TPTGR untuk kali pertama di Tahun 2021


Juned | 26 April 2021

Kominfo Kota Pariaman --- Untuk pertama kalinya di Tahun 2021, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Kota Pariaman menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR) Kota Pariaman Tahun 2021, dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan, di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (26/4/2021),

Hakim MPPKD Kota Pariaman ini terdiri dari Ketua Majelis PPKD yang juga Sekda Kota Pariaman, Yota Balad, didampingi 2 Anggota Majelis yang terdiri dari Asisten I Tata Pemerintahan Kota Pariaman, Yaminurizal, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pariaman, Indra Samsu, serta Penuntut Umum terdiri dari Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau dan Sekretaris BPKPD Kota Pariaman, Adrial.

Ketua MPPKD, Yota Balad seusai sidang mengatakan, sidang MPPKD yang dilaksanakan kali ini merupakan yang pertama digelar oleh Pemerintah Kota Pariaman di Tahun 2021, dimana dalam sidang ini ada 5 perkara yang disidangkan.

Yota Balad menegaskan, sidang ini transparan dan terbuka bagi umum. “Kami berharap tahun depan bisa mengurangi dampak-dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal-asalan dan merugikan negara, dan sidang ini merupakan yang pertama untuk Tahun 2021, dimana kita juga sudah pernah menggelar sidang di Tahun 2020 yang lalu, hal ini kita lakukan untuk memberi pelajaran dan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya.

"Majelis ini ada untuk menyelesaikan temuan-temuan daerah yang tidak bisa diselesaikan oleh pejabat atau pegawai dalam melaksanakan kegiatan. Dengan adanya sidang ini, kita berharap dapat mengembalikan kerugian negara dan kewajiban mereka untuk membayar, dapat secara langsung atau diangsur," jelasnya.

Menurut Yota Balad, hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

"Ketentuan UU juga menegaskan bahwa  kewajiban untuk mengganti kerugian negara/daerah merupakan unsur pengendalian intern yang handal, dilain hal, penyelesaian kerugian negara/daerah diharapkan menjadi pelajaran untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat negara, ASN dan pihak ketiga lainnya," ujar lulusan STPDN ini.

Dasar Majelis PPKD menggelar sidang adalah Perpers No.54 tahun 2010 yang diubah No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permendagri No.13 tahun 20 yang diubah No.21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No.5 tahun 1997 tentang tuntutan ganti rugi kerugian daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain, ulasnya mengakhiri. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Yota Balad Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Seluruh Pihak...
    26 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Lakukan Peletakan Batu Pertama TK ATTIN...
    26 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Bersama BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN...
    25 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Buka Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Lurah...
    25 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Peringati Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025, Walikota...
    25 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Gelar Upacara Peringatan Hari Otda ke...
    25 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Launching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan...
    24 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Buka Lomba Kolase Peserta Didik...
    24 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Meriahkan Hardiknas 2025 Pemko Pariaman Gelar Berbagai Macam...
    23 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Rencana Terapkan Pola Kerja Alih Daya/Outsourcing
    22 April 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • SURAT EDARAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SAGASAJA PLUS...
    24 April 2025
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>