Pemko Pariaman Akan Sederhanakan Birokrasi


Sekretaris Derah Kota Pariaman, Yota balad ikuti video conference (vidcon) Fasilitasi dan Konsultasi tentang Penyederhanaan Birokrasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Ruang Rapat Wakil Walikota Pariaman, Rabu (21/4/2021). Vidcon tersebut juga diikuti oleh Kabag Organisasi, Kabag Hukum, BPKPD dan BKPSDM.

Rika | 21 April 2021

Kominfo Kota Pariaman --- Pemko Pariaman akan laksanakan penyederhanaan birokrasi. Hal ini dikatakan Sekretaris Derah Kota Pariaman, Yota balad ketika mengikuti video conference (vidcon) Fasilitasi dan Konsultasi tentang Penyederhanaan Birokrasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Ruang Rapat Wakil Walikota Pariaman, Rabu (21/4/2021). Vidcon yang juga diikuti oleh Kabag Organisasi, Kabag Hukum, BPKPD dan BKPSDM menuturkan bahwa berdasarkan tanggapan Kementerian PANRB terhadap surat Walikota Pariaman Nomor : 061/030/ORG/III-2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal penyederhanaan birokrasi perlu ditindak lanjuti dengan cepat.

“Penyederhaan birokrasi ini merupakan arahan dari tahun 2019 s/d 2020 lalu dan tahun 2021 dipertegas kembali dengan deadline Juni 2021 telah diimplementasikan dimana jabatan yang selama ini jabatan stuktural dialihkan ke fungsional”, ujarnya.

“Direncanakan 30 April 2021 merupakan batas yang tertera dalam surat edaran Kemendagri untuk pengajuan usulan jabatan yang akan dialihkan ke fungsional dan nantinya akan dilaporkan ke Kemendagri”, sebutnya.

Dikatakan juga bahwa yang dipertahankan hanya 2 level tertinggi dan selebihnya fungsional. Saat ini, baru mengidentifikasi terlebih dahulu jabatan-jabatan administrasi di Kota Pariaman baru dilihat fungsional tersedia atau tidak.

“Maka dari itu, dibentuk tim dari BKPSDM, BPKPD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi agar terpadu dan terintegrasi, sehingga nantinya akan dikonsultasikan ke OPD di lingkungan Pemko Pariaman untuk menyampaikan jabatan fungsional yang mungkin bisa dialihkan”, tandasnya mengakhiri.

Dalam vidcon tersebut, perwakilan Kementerian PANRB, Hijrah Apriyansyah menyampaikan bahwa ada tiga ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yakni tranformasi organisasi meliputi penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua level, penyampaian struktur organisasi jabatan administrasi pada K/L/D dengan kriteria terentu dan memperhatikan karakteristik sifat tugas dari jabatan administasi tersebut dan penyederhanaan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah melalui koordinasi dengan Kemendagri.

“Selanjutnya, tranformasi jabatan meliputi pengalihan pejabat administrasi yang unit organisasinya dirampingkan menjadi pejabat fungsional yang bersesuaian, pengembangan jabatan fungsional dan penyetaraan penghasilan”, ungkapnya.

“Lingkup ketiga, transformasi manajemen kerja meliputi, penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik dan pengembangan sitem kerja berbasis digital”, sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa kriteria unit organisasi berpotensi dialihkan bisa melalui tugas analis dan penyiapan bahan, tugas koordinasi, pemantauan dan evaluasi, tugas yang bersesuaian dengan jabatan fungsional dan tugas pelayan teknis fungsional.

“Sementara untuk kriteria organisasi berpotensi tidak dialihkan yakni kewenangan otorisasi bersifat atributif, sebagai kepala satuan kerja yang memilki kewenangan berbasis kewilayahan, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri dan tugas pengadaan barang/jasa”, ulasnya.

“Selain itu, mekanisme dalam penyederhanaan struktur organisasi harus melakukan pemetaan dan analisis, pengajuan usulan dan penetapan” pungkasnya.

 (rika)

 

 

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Persija Jakarta Gelar Talent Audition di Stadion Persikatim...
    31 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wako Pariaman Yota Balad Hadiri Wisuda Tahfidz dan...
    31 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Gandeng UNAND Pemko Pariaman lakukan Kajian Penghentian Operasional...
    29 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Santuni Korban Asusila di Desa...
    28 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Terima Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada...
    28 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Sebanyak 25 Peserta Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang Bagi...
    28 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Bertemu Wakil Ketua BAZNAS RI, Yota Balad Sampaikan...
    28 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Kesbangpol Kota Pariaman Fasilitasi Sosialisasi P4GN bagi Generasi...
    28 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Gelar Rapat Pembahasan Besaran TPP, Wako Yota Balad...
    27 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wako dan Wawako Balad – Mulyadi Terima Kunjungan...
    27 Mei 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • SURAT EDARAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SAGASAJA PLUS...
    24 April 2025
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>