
Kominfo Kota Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman siapkan dokumen dan kelengkapan berkas kematian seorang petugas keagamaan yakni seorang petugas yang bekerja memandikan jenazah laki-laki (Labai) yang bernama A.T Fadli (52 tahun) di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, yang meninggal dunia pada 5 Mei 2025 lalu.
Sebagaimana sebelumnya, pada 24 April lalu, Pemko Pariaman melaunching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat di Kota Pariaman Tahun 2025 yang merupakan program andalan Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Wawako Mulyadi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit dan Jajaran, didampingi Plt. Camat Pariaman Tengah Raswan Azmi dan Lurah Kelurahan Taratak bersama Kepala BPJS Ketenaga-kerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto lakukan survey langsung kerumah keluarga Almarhum melalui istrinya, Eniwarti (51 tahun), Rabu (14/5/2025), di Kelurahan Taratak.
Gusniyeti Zaunit, mengatakan program ini merupakan program unggulan Wako Yota Balad dan Wawako Mulyadi untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para petugas keagamaan dan lembaga adat yang menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat.
“ Kita minta BPJS Ketenagakerjaan Cabang PAdang Pariaman agaar segera mempercepat proses pencairan dana santunan bagi ahli waris,” sebut Gusniyeti.
Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, menuturkan pihaknya telah mendapatkan laporan atas meninggalnya Bapak Alm. A.T Fadli, yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman, kita akan upayakan memproses cepat berkas dan dokumen akta kematian dari almarhum, sehingga membantu meringankan beban keluarga almarhum yang ditinggalkan.
Herry juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bahwa untuk santunan ini sendiri terhadap anggota yang meninggal sejak ia terdaftar di 24 April lalu, dan artinya dibawah tiga bulan, maka besaran santunan yang diterima sebesar Rp. 10 juta.
“ Dan itu telah menjadi ketetapan secara nasional dan di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, sedangkan kalau setelah tiga bulan terdaftar keanggotaannya di BPJS ketenaga-kerjaan maka jumlah santunan yang ia dapatkan sebesar Rp. 42 juta,” ungkap Herry.
Namun jika Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat tersebut meninggal setelah tiga tahun terdaftar keanggotaannya di BPJS Ketenaga-kerjaan, maka ia tidak hanya menerima santunan saja, namun juga bantuan beasiswa untuk dua orang anaknya hingga ia menamatkan pendidikan sampai perguruan tinggi. Sedangkan kalau dalam melaksanakan tugasnya mengalami kecelakaan maka akan diberikan santunan selama ia tidak bisa melakukan pekerjaannya.
Ditempat terpisah, Wali Kota Pariaman Yota Balad, sampaikan duka mendalam ke keluarga Almarhum Bapak A.T Fadli yang merupakan Labai di Kelurahan Taratak yang meninggal dunia, semoga Allah SWT memberikan pahal yang setimpal dengan pekerjaan beliau semasa hidupnya.
“ Kita akan sampaikan ke dinas terkait untuk proses pencairan dana santunan tersebut karena almarhum telah terdaftar di BPJS Ketenaga-kerjaan yang menjadi program untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat di Kota Pariaman,” singkatnya.(fadli)
MC Kota Pariaman
|
Mulyadi "Dalam Memberikan Pelayanan Tidak Boleh Adanya Perbedaan... 9 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumbar Tahun 2027, Yota... 8 April 2026 Selengkapnya >> |
|
22 WBP Terima Ijazah Paket 7 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Wako Pariaman Resmikan Gedung II SKB Pariaman 7 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Lantik 54 Orang Pejabat Eselon II,... 6 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Serahkan Bantuan Kepada 401 Orang KPM... 6 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Andre Rosiade Kembali Tunaikan Janji, Resmikan BTS di... 5 April 2026 Selengkapnya >> |
|
BKMT Sumbar Gelar Dakwah Wisata di Kota Pariaman,... 5 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Wako dan Wawako Pariaman Hadiri Halal Bihalal Keluarga... 4 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Mendes PDT RI Serahkan Bantuan Tani hingga Peletakan... 4 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan... 9 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Seleksi Terbuka... 4 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN PERIODE... 2 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Pemko Pariaman 19 Januari 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Persyaratan Kerjasama Media Tahun 2026 1 Desember 2025 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL NOMINASI 3 (TIGA) BESAR PESERTA SELEKSI... 8 Desember 2025 Selengkapnya >> |