Juned | 16 September 2020Wako Pariaman, Genius Umar Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Bahas Penerapan Perda AKB dan Perwako Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, bertempat di ruang kerja Walikota Pariaman, Balaikota Pariaman, Rabu siang (16/9/2020).
Kominfo Kota Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman gelar rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pariaman membahas dan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kota Pariaman.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Walikota Pariaman, Genius Umar, dan dihadiri oleh Kapolres Pariaman AKBP. Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi. Titan Jatmiko, Kajari Pariaman, Azman Tanjung, Wakil Ketua DPRD, Mulyadi, Sekdako Pariaman, Fadli, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD, bertempat di ruang kerja Walikota Pariaman, Balaikota Pariaman, Rabu siang (16/9/2020).
Sebagaimana diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam Perda tersebut telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19.
“Untuk Kota Pariaman, kita juga telah membuat Perwako Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pariaman, sehingga nanti landasan kita dalam menertibkan pelanggar protocol kesehatan di Kota Pariaman, dapat sejalan,” ujar Genius Umar.
Lulusan S2 Kebijakan Publik UGM ini dalam arahannya mengatakan, dengan adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Perwako Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, kiranya dapat mendisiplinkan warga mengenai penerapan protokol kesehatan.
Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi pidana, kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana, dimana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000, sesuai yang terturlis dalam Pada pasal 110 ayat 1.
Sedangkan didalam Perwako, pelanggaran terhadap pelaksanaan tatanan normal baru dapat dikenakan sanksi terhadap perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pertanggungjawaban tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi tersebut ialah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi administrasi dan terakhir adalah sanksi sosial. Sementara untuk hukuman kerja sosial, diberikan apabila terjadi pelanggaran pada waktu razia gabungan. Kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum dilokasi terjadinya pelanggaran dengan memakai atribut berupa rompi bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 “, jelas Wako Pariaman ini.
"Kita berharap dengan adanya Perda dan Perwako tersebut, masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Mari bersama-sama kita mencegah dan mengendalikan Covid-19 ini, agar tidak meluas dan dapat memutus penyebaranya di Kota Pariaman yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Genius Umar juga berharap hal ini nantinya dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan, ulas lulusan STPDN yang bergelar Doktor ini mengakhiri. (J)
MC Kota Pariaman
![]() |
Anniversary Ke-17 HTCI, Wawako Mulyadi “Bersama Kita Stop... 24 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wako Yota Balad Buka Lomba Tahfidz Qur’an dan... 24 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Kota Pariaman Kembali Raih Opini WTP Untuk Ke-12... 23 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wawako Mulyadi Lepas Kontingen Atlet Sepak Takraw Kota... 22 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Dispersip Kota Pariaman Sukses Gelar Lomba Bertutur Untuk... 22 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wawako Mulyadi Canangkan Desa Cimparuh sebagai Desa Cantik... 22 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Ikuti Rapat Kordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi Bersama KPK,... 21 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Dilepas Wawako Mulyadi, 103 JCH Kota Pariaman Tahun... 21 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wawako Pariaman Mulyadi, Sampaikan 25 Usulan Kota Pariaman... 20 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Yota Balad Hadiri Sarasehan Kebangsaan BPIP dan MPR... 20 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
SURAT EDARAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SAGASAJA PLUS... 24 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN... 21 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025 18 Maret 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II... 14 Februari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA... 21 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024 11 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK 6 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024 30 Desember 2024 Selengkapnya >> |
![]() |
DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG... 6 Desember 2024 Selengkapnya >> |
![]() |
JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024 29 November 2024 Selengkapnya >> |