
Kominfo Kota Pariaman - Dengan terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat, membuat Pemko Pariaman mengeluarkan peraturan dukungan terhadap perda tersebut dengan menerbitkan Intruksi Walikota Pariaman nomor : 331.3/159/DSPD-2020 tentang Protokol Kesehatan Di Bidang Sosial Budaya Lainnya.
Intruksi Walikota Pariaman tersebut ditandatangani Plt. Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Rabu (10/7/2020). Dan secara langsung, mendapat apresiasi dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang datang secara langsung ke Kota Pariaman untuk ikut melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Pariaman di beberapa tempat.
Irwan Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Pemko Pariaman untuk mengatur tatanan adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat Kota Pariaman dengan mengeluarkan Intruksi Wako Pariaman, dan menjadi daerah pertama di Provinsi Sumbar yang mengeluarkan intruksi terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Irwan Prayitno sampaikan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk mempercepat penerapan Perda AKB. Konsep sosialisasi Perda AKB ini melibatkan seluruh unsur masyarakat yakni; tokoh masyarakat, alim ulama, bundo kanduang, tokoh adat, instansi vertikal dan unsur lainnya.
" Dengan adanya ketentuan aturan yang tertuang dalam Perda AKB ini, mampu memberikan efek jera ke masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terhindar dari Covid-19, serta tidak menjadi korban bahkan jangan sampai meninggal dunia," ujar Irwan.
Sehingga, sambung Gubernur kembali, melalui Perda AKB dan Intruksi dari kepala daerah dimaksudkan agar masyarakat patuh, disiplin serta pengendalian Covid-19 di Sumbar terkendali.
"Dengan harapan kita bersama, masyarakat tidak banyak yang terkena Covid, sehingga tetap bisa beraktivitas seperti biasa, tetap produktif akan tetapi aman covid, dengan cara melakukan 4 M; Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Mandi setelah bepergian, pengendalian kasus Covid di Sumbar dapat diatasi," ungkapnya menegaskan.
Sementara itu, Plt. Walikota Pariaman sampaikan ucapan terimakasih atas dukungan dari Gubernur Sumbar dan Pemprov Sumbar atas aksi cepat pihaknya dalam mengatur tatanan adaptasi kehidupan baru di Kota Pariaman.
Terkhusus kegiatan sosial budaya, Dalam penyelenggaraan, kata Mardison, setiap penanggung jawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha yang meliputi seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan, pemakaman dan takziah.
Mardison menjelaskan, kegiatan sosial budaya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Pariaman selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan.
Namun tetap mewajibkan protokol kesehatan yakni melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, melakukan cek suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang, wajib menggunakan masker, memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik physical distancing, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter.
“ Pihak terkait perizinan terkait kegiatan sosial budaya, hanya akan di izinkan sampai dengan jam 18.00 WIB dengan wajib melibatkan dubalang/perangkat desa/Kelurahan dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, apabila dilanggar maka akan didenda secara administratif sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) serta pembubaran kegiatan tersebut,” tutup Mardison mengakhiri.(Fadli)
MC Kota Pariaman
|
Wali Kota Pariaman Buka Rakor Pencegahan dan Pengendalian... 28 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Lomba Hafiz MDTA dan Hafiz Cilik Se-Kota Pariaman... 28 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Wakil Wali Pariaman Buka Festival Literasi Budaya 2026 25 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Lomba Hafiz MDTA dan Hafiz Cilik Se-Kota Pariaman... 25 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Harumkan Nama Daerah, Tiga Atlet Panahan Berkuda Pariaman... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Wali Kota Pariaman Resmi Lantik Anggota BPD se-Kota... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
31 ruas Jalan di Kota Pariaman Diaspal 21 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Hadiri Progress IGRA bersama Wakil Menteri... 18 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Pemko Pariaman Bakal Gelar Lomba Hafidz, Cek Jadwalnya 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
168 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima Kartu... 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH... 26 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |