Kominfo Kota Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman Sosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pariaman.
Perwako yang ditanda tangani Walikota Pariaman Genius Umar tanggal 1 September 2020 tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 selama adaptasi kebiasaan baru di Kota Pariaman.
Sekdako Pariaman, Fadli mewakili Walikota Pariaman mengungkapkan, pelanggaran terhadap pelaksanaan tatanan normal baru dapat dikenakan sanksi terhadap perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pertanggungjawaban tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi tersebut ialah berupa teguran lisan tertulis, teguran tertulis yang hanya diberikan pada masa sosialisasi yaitu paling lama 15 (lima belas) hari setelah Perwako ini ditetapkan “, ujarnya.
“Sementara untuk hukuman kerja sosial, diberikan apabila terjadi pelanggaran pada waktu razia gabungan. Kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum dilokasi terjadinya pelanggaran dengan memakai atribut berupa rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 “, jelas Fadli.
Fadli menegaskan, bagi pelanggar yang tidak melaksanakan sanksi kerja sosial tersebut, maka akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 50 ribu perorang nya.
Selanjutnya, sanksi yang sama diberikan kepada pelanggar pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
“Jika tidak mengindahkan sanksi teguran lisan dan tulisan serta kerja sosial, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp. 250 ribu, lebih dari itu penghentian sementara operasional usaha, bahkan sampai kepada pencabutan izin usaha “, tegasnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk protokol kegiatan sosial dan budaya yang menghimpun banyak orang dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Khusus untuk pelaksanaan pesta pernikahan (baralek) terhitung tanggal 15 September 2020 tidak diperbolehkan “, tutup Fadli. (Erwin)
MC Kota Pariaman
![]() |
Anniversary Ke-17 HTCI, Wawako Mulyadi “Bersama Kita Stop... 24 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wako Yota Balad Buka Lomba Tahfidz Qur’an dan... 24 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Kota Pariaman Kembali Raih Opini WTP Untuk Ke-12... 23 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wawako Mulyadi Lepas Kontingen Atlet Sepak Takraw Kota... 22 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Dispersip Kota Pariaman Sukses Gelar Lomba Bertutur Untuk... 22 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wawako Mulyadi Canangkan Desa Cimparuh sebagai Desa Cantik... 22 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Ikuti Rapat Kordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi Bersama KPK,... 21 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Dilepas Wawako Mulyadi, 103 JCH Kota Pariaman Tahun... 21 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wawako Pariaman Mulyadi, Sampaikan 25 Usulan Kota Pariaman... 20 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Yota Balad Hadiri Sarasehan Kebangsaan BPIP dan MPR... 20 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
SURAT EDARAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SAGASAJA PLUS... 24 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN... 21 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025 18 Maret 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II... 14 Februari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA... 21 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024 11 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK 6 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024 30 Desember 2024 Selengkapnya >> |
![]() |
DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG... 6 Desember 2024 Selengkapnya >> |
![]() |
JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024 29 November 2024 Selengkapnya >> |