Perda KTR Kota Pariaman Disahkan


dewi | 27 Juni 2026

Kominfo Kota Pariaman---Wali Kota Pariaman, Yota Balad Bersama Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir (Stemmotivering) Fraksi terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Tahun 2026 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6).

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pandangan akhir tersebut disampaikan oleh para juru bicara masing-masing fraksi, yaitu Fitri Nora dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Efrizal dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Ikhwan Idham dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dicky Samardi dari Fraksi Amanat Nasional (PAN), Suhermen Mursyid dari Fraksi Demokrat dan Jonasri dari Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional. 

Dalam tanggapan akhirnya, Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan sehingga proses legislatif berjalan dengan lancar dan melahirkan kesepakatan bersama. 

“Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa RokokNamun karena Undang - Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sehingga Perda KTR yang sudah ada tersebut disusun dan disahkan kembali sesuai dg UU tersebut. Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksimalkan program perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan lansia, dari dampak buruk asap rokok demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan produktif di Kota Pariaman,” ujarnya.

Dalam dokumen pandangan akhir, seluruh fraksi menyampaikan bahwa udara yang bersih dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara. Perda KTR ini dibentuk bukan untuk melarang atau mengkriminalisasi masyarakat yang merokok, melainkan instrumen hukum untuk mengatur ruang guna melindungi kelompok rentan, anak-anak, remaja, ibu hamil, dan perokok pasif dari bahaya paparan asap rokok. 

“Kita semua berharap agar peraturan daerah ini dapat menjadi penunjang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pariaman, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ tambahnya.

Berdasarkan aturan baru ini, terdapat tujuh kawasan utama yang dipertegas dan wajib bebas dari asap rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan oleh daerah. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.(dewi lestari).

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Pengurus KAN IV Koto Sungai Rotan Periode 2025-2030...
    5 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Wawako Pariaman Buka Showcase Melukis Bersama Komunitas dan...
    4 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Apresiasi Sosialisasi dan Bantuan Pokir DPRD...
    4 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Wali Kota Pariaman Buka Kejuaraan Tenis Internasional BAVETI...
    4 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Wali Kota Pariaman Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk...
    4 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Walikota Pariaman Letakkan Batu Pertama Pembangunan RTLH Lansia...
    3 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Hari Kedua Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Provinsi...
    2 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Dikukuhkan Sebagai Ketua HKTI Kota Pariaman, Yota Balad...
    1 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemerintah Kota Pariaman dan Institut Teknologi Padang (ITP)...
    1 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Lepas 16 Kontingen PORSADIN VII Tingkat...
    1 September 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH...
    26 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>