
Komifo Kota Pariaman --- Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, ditengah kesibukanya memimpin Kota Pariaman, dan juga sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI, masih berkesempatan untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa S1 dan S2, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok, Jawa Barat, Senin (20/5/2024).
“Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu rangkaian proses yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Rangkaian tahapan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3),” ujar Roberia.
Dirinya memberikan kuliah umum dengan tema “Perkembangan Praktik Perundang-Undangan di Indonesia", dimana sesuai dengan jabatan yang diemban, sebagai salah satu penyusun dan pembuat UU di Republik Indonesia.
Roberia menggantikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum, sebagai Dosen Tamu yang diundang oleh FHUI untuk memberikan kuliah umum.
“Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), mengharuskan segala Tindakan pemerintah selaku pemegang kekuasaan harus didasarkan pada hukum atau peraturan yang berlaku, untuk itu, sebelum mengambil kebijakan dan keputusan, harus ada dasar hukumnya terlebih dahulu, untuk itulah UU itu dibuat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang, memang membutuhkan waktu lama dengan prosedur yang panjang, dan dilaksanakan secara cermat dan hati-hati, karena menyangkut kepentingan bernegara dan orang banyak. Akan tetapi jika pembentukan undang-undang yang relatif lama, justru tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.
“Selain itu hukum (aturan) yang seharusnya mengatur peristiwa saat ini, akan menjadi semakin tertinggal mengingat perkembangan sosial masyarakat yang begitu cepat berubah. Maka dari itu, dibutuhkan solusi untuk mengatasi permasalahan pembentukan undang- undang tersebut seperti, memungkinkan pembentukan undang-undang melalui jalur Perppu dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum,” ucapnya.
Selain itu Roberia menuturkan bahwa pemberian kewenangan kepada institusi yang sudah ada dapat dilakukan, untuk melakukan tinjauan undang-undang yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, ulasnya.
“Sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum, diharapkan mahasiswa dapat memahami bagaimana kedudukan hukum dalam masyarakat itu sendiri, apalagi dengan perkembangan ilmu tekhnologi saat ini, kita dapat dengan mudah mengakses informasi apapun dan bagaimana menyikapi pembaharuan hukum di negara kita ini,” tutupnya. (J)
MC Kota Pariaman
|
Harumkan Nama Daerah, Tiga Atlet Panahan Berkuda Pariaman... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Wali Kota Pariaman Resmi Lantik Anggota BPD se-Kota... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
31 ruas Jalan di Kota Pariaman Diaspal 21 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Hadiri Progress IGRA bersama Wakil Menteri... 18 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Pemko Pariaman Bakal Gelar Lomba Hafidz, Cek Jadwalnya 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
168 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima Kartu... 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
6 Atlet Horseback Archery Pariaman Ikut Berlaga Di... 16 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Satgas PRR Monitoring Progres Pembangunan di Kota Pariaman 16 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Kembali, 154 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima... 15 September 2026 Selengkapnya >> |
|
DPRD Kota Pariaman Ketok Palu Ranperda APBD-P Kota... 15 September 2026 Selengkapnya >> |
|
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH... 26 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |