Pj Wali Kota Pariaman Berikan Kuliah Umum di Universitas Indonesia


Juned | 20 Mei 2024

Komifo Kota Pariaman --- Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, ditengah kesibukanya memimpin Kota Pariaman, dan juga sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI, masih berkesempatan untuk memberikan kuliah umum kepada mahasiswa S1 dan S2, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok, Jawa Barat, Senin (20/5/2024).

“Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu rangkaian proses yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Rangkaian tahapan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3),” ujar Roberia.

Dirinya memberikan kuliah umum dengan tema “Perkembangan Praktik Perundang-Undangan di Indonesia", dimana sesuai dengan jabatan yang diemban, sebagai salah satu penyusun dan pembuat UU di Republik Indonesia.

Roberia menggantikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum, sebagai Dosen Tamu yang diundang oleh FHUI untuk memberikan kuliah umum.

“Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), mengharuskan segala Tindakan pemerintah selaku pemegang kekuasaan harus didasarkan pada hukum atau peraturan yang berlaku, untuk itu, sebelum mengambil kebijakan dan keputusan, harus ada dasar hukumnya terlebih dahulu, untuk itulah UU itu dibuat,” tukasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang, memang membutuhkan waktu lama dengan prosedur yang panjang, dan dilaksanakan secara cermat dan hati-hati, karena menyangkut kepentingan bernegara dan orang banyak. Akan tetapi jika pembentukan undang-undang yang relatif lama, justru tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.

“Selain itu hukum (aturan) yang seharusnya mengatur peristiwa saat ini, akan menjadi semakin tertinggal mengingat perkembangan sosial masyarakat yang begitu cepat berubah. Maka dari itu, dibutuhkan solusi untuk mengatasi permasalahan pembentukan undang- undang tersebut seperti, memungkinkan pembentukan undang-undang melalui jalur Perppu dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum,” ucapnya.

Selain itu Roberia menuturkan bahwa pemberian kewenangan kepada institusi yang sudah ada dapat dilakukan, untuk melakukan tinjauan undang-undang yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, ulasnya.

“Sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum, diharapkan mahasiswa dapat memahami bagaimana kedudukan hukum dalam masyarakat itu sendiri, apalagi dengan perkembangan ilmu tekhnologi saat ini, kita dapat dengan mudah mengakses informasi apapun dan bagaimana menyikapi pembaharuan hukum di negara kita ini,” tutupnya. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Puskesmas Marunggi Hadirkan Inovasi SIAP QR untuk Tingkatkan...
    9 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • SIPINTER ILP, Inovasi Digital Puskesmas Marunggi untuk Penguatan...
    8 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Puskesmas Marunggi Hadirkan Inovasi JEMPOL CKG, Jemput Bola...
    9 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Puskesmas Marunggi Hadirkan Inovasi SAHABAT OBAT untuk Permudah...
    8 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Puskesmas Marunggi Hadirkan PELUK BUNDA untuk Wujudkan Ibu...
    7 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Serahkan Bantuan Pangan Kepada 2.191 KPM...
    23 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Wali Kota Pariaman Hadiri Audiensi Universitas PASIM, KP2MI...
    22 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Prosesi Maarak Jari-Jari Pesona Budaya Tabuik Piaman 2026...
    22 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Tutup "Gowes Amal Fun & Adventure"...
    21 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • Ribuan Pesepeda Se-Sumatra Meriahkan "Gowes Amal Fun &...
    21 Juni 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Seleksi Terbuka...
    4 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN PERIODE...
    2 Februari 2026
    Selengkapnya >>