PPDB Sistem Zonasi, Kota Pariaman Kali Kedua Melaksanakannya


Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman, Yurnal, M.Pd

dewi | 21 Juni 2019

Kominfo Kota Pariaman---Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Pariaman Tahun 2019 saat ini telah menggunakan sistem zonasi baik ditingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA) Kota Pariaman Yurnal mengatakan, " Sistem Zonasi ini adalah sistem penerimaan siswa baru dengan metode siswa mendaftar ke sekolah terdekat dengan rumah dan ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau kalau kapasitas sekolah telah melebihi, siswa akan mendaftar di sekolah lain yang dekat dengan tempat tinggal ".

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Sistem PPDP Tahun 2019 adalah Sistem Zonasi, namun sistem ini merupakan kali kedua pelaksanaanya di Kota Pariaman yakni Tahun 2018 dan 2019.

" Sistem zonasi Ini sudah dua kali periode kita gunakan dan alhamdulillah sampai saat ini aman dan tidak ada masalah karena justru sistem ini sangat menguntungkan kita semua. Siswa bersekolah dekat dengan rumah dibuktikan KK dan bila tidak ada KK atau baru pindah ada quota khusus untuk hal itu, " terangnya.

Sistem Zonasi di Kota Pariaman punya banyak manfaatnya, diantaranya tidak akan ada lagi sekolah - sekolah yang diunggulkan sehingga membuat bayak kecemburuan dan banyaknya keinginan wali murid untuk memasukkan anaknya ke sekolah tersebut. Sejak ada sistem zonasi, semua SD dan SMP di Kota Pariaman akan bersaing secara sehat untuk mengunggulkan sekolah dan siswanya masing - masing.

" PPDB Tahun 2019 di Kota Pariaman telah dilaksanakan sejak tanggal 12 s.d 18 Juni, seleksi dan penerimaannya dari tanggal 19 Juni s.d 5 Juli 2019 dengan proses yang hampir sama dengan tahun sebelumnya yaitu siswa mendaftar sendiri dengan membawa surat keterangan lulus atau surat keterangan hasil ujian sementara, " jelasnya.

Untuk Kota Pariaman semua Siswa yang akan masuk ke SMP di yakinkan akan tertampung oleh SMP yang ada di Kota Pariaman karna Disdikpora sudah membaginya dengan sistem zonasi tersebut.

" Semua siswa yang lanjut ke tingkat SMP sudah kita kelompokkan sesuai lokasi SD dan SMP, jadi kemungkinan siswa yang wajib belajar tidak diterima sudah tidak ada lagi. Untuk quota perlokal sudah diatur dalam Permendikbud yaitu 1 kelas hanya boleh 28 orang dan SMP 32 orang namun ada beberapa sekolah yang berada di area padat penduduknya akan buat 2 rombongan belajar namun kembali dilihat kapasitas sekolah tersebut atau lihat ruang belajarnya, " tambahnya.

Data yang diperoleh untuk Tahun 2019 ada 1.590 siswa SD yang akan melanjutkan ke SMP yang ada di Kota Pariaman dan untuk daya tampung sendiri ada 1.696 orang yang bisa ditampung di sembilan SMP Negeri yang ada di Kota Pariaman.

Ia menghimbau dan berharap kepada peserta didik yang telah mendaftar di PPDB, bagi yang telah mendapatkan tempat diterima silahkan melanjutkan pendaftaran dan  bagi yang belum diterima di sekolah lanjutan, silahkan hubungi Disdikpora bidang Pendidikan Dasar agar kami siap mendistribusikan ke sekolah yang ada disekitar tempat tinggal.

Ia berharap untuk tahun - tahun selanjutnya peserta didik dan wali murid tetap mematuhi sitem zonasi dan tahun depan rencananya akan digunakan sistem PPDB online karna kita akan dukung program Pemko Pariaman yaitu sistem smart city.(dhewie)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Pj Wali Kota Pariaman Terima Pin Emas dari...
    25 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Dibuka Staf Ahli, Hertati Taher, Seminar Nasional, Halal...
    20 April 2024
    Selengkapnya >>
  • 145 Siswa ikuti Seleksi Calon Paskibraka Kota Pariaman...
    20 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Buka Raker Jajaran Kantor Kemenag Kota Pariaman, ini...
    20 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Dibuka oleh Pj Wali Kota Pariaman, Pemko Pariaman...
    17 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Gelar Apel Gabungan dan Halal Bihalal
    17 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Di...
    16 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Hari Pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Pemko...
    16 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Libur Lebaran, Puluhan Ribu Wisatawan kunjungi destinasi wisata...
    14 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Tinjau Pos Pengamanan Lebaran, Yota Balad dan Kapolres...
    13 April 2024
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA...
    24 Desember 2023
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Persyaratan Kerjasama Penyebarluasan Informasi Pemda Kota Pariaman...
    16 November 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN JADWAL TES KOMPETENSI PPPK GURU KOTA PARIAMAN...
    9 November 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK JABATAN...
    25 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH
    25 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN PPPK KOTA PARIAMAN 2023
    17 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • REVISI PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI...
    21 September 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN...
    19 September 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PENULISAN DAN PEMAPARAN MAKALAH SELEKSI TERBUKA...
    9 Agustus 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN TIGA BESAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI...
    11 Agustus 2023
    Selengkapnya >>