
Kominfo Kota Pariaman --- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Pariaman matangkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) dengan PPID Pembantu se Kota Pariaman di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Senin (6/9).
Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"DIK memiliki konsekuensi sebagai berikut : dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia, dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara proses penegakan hukum ," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri yang juga selaku Pembina PPID Utama Kota Pariaman.
Lebih dari itu, lanjut Hendri, konsekuensi DIK ini juga dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkapkan isi data autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, dapat mengungkapkan rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.
Hendri juga sampaikan, manfaat adanya DIK ini ialah informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka.
"Setelah mempertimbangkan dengan seksama, bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar dari pada membukanya ," pungkasnya. (Erwin)
MC Kota Pariaman
|
Lomba Hafiz MDTA dan Hafiz Cilik Se-Kota Pariaman... 28 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Wakil Wali Pariaman Buka Festival Literasi Budaya 2026 25 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Lomba Hafiz MDTA dan Hafiz Cilik Se-Kota Pariaman... 25 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Harumkan Nama Daerah, Tiga Atlet Panahan Berkuda Pariaman... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Wali Kota Pariaman Resmi Lantik Anggota BPD se-Kota... 23 September 2026 Selengkapnya >> |
|
31 ruas Jalan di Kota Pariaman Diaspal 21 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Yota Balad Hadiri Progress IGRA bersama Wakil Menteri... 18 September 2026 Selengkapnya >> |
|
Pemko Pariaman Bakal Gelar Lomba Hafidz, Cek Jadwalnya 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
168 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima Kartu... 17 September 2026 Selengkapnya >> |
|
6 Atlet Horseback Archery Pariaman Ikut Berlaga Di... 16 September 2026 Selengkapnya >> |
|
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH... 26 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |