PSBB Sumbar disetujui Menkes, Sumbar jadwalkan PSBB pada Rabu tanggal 22 April 2020 mendatang


Surat Gubernur Sumatera Barat tentang pelaksanaan PSBB di Provinsi Sumbar

Juned | 18 April 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dimulai hari Rabu, pada tanggal 22 April 2020 mendatang, dan PSBB di Sumbar ini akan digelar selama 14 hari, sampai 5 Mei 2020 dan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumbar.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB di wilayah Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar selanjutnya menyusun pedoman bagi pihak yang berkepentingan, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020, yang ditandatangani Irwan Prayitno pertanggal 18 April 2020, menginstruksikan para Bupati dan Walikota se Sumbar, untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

Adapun dalam PSBB ini akan diberlakukan penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi :

a. pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. kegiatan sosial dan budaya; dan

f. pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi.

Kegiatan yang lainya seperti untuk transportasi hanya boleh yang berplat nomor sumbar saja, dan kapasitasnya maksimal hanya boleh 50 persen, fasilitas umum seperti mall, taman, tempat hiburan juga ditutup. Kegiatan yang membuat keramaian, seperti resepsi pernikahan, seminar, konser, pesta juga dilarang, dan rumah makan atau restoran hanya boleh untuk dibawa pulang saja, begitupun dengan Ojol (Ojek online), hanya boleh membawa pesanan atau paket saja, tidak boleh membawa penumpang.

Untuk Bupati dan Walikota juga diharapkan dapat mengkoordinasikan, mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait, serta melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing.

Sementara itu Walikota Pariaman Genius Umar mendukung penuh instruksi dari Gubernur Sumbar ini, terkait pemberlakuan PSBB di seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar.

“Kita akan support dan ikuti instruksi dan surat edaran dari pak Gubernur, dimana kita akan menempatkan petugas di setiap pintu masuk Kota Pariaman, dan akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap arus lalu lintas dan kendaraan yang masuk serta pelarangan aktifitas diluar ruangan dan kita juga sudah memberlakukan belajar dirumah untuk anak sekolah, dan WFH untuk ASN di jajaran Pemko Pariaman,” ungkapnya.  (J)

 

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Pemko Pariaman Rencana Terapkan Pola Kerja Alih Daya/Outsourcing
    22 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Konsultasi Program Kebudayaan, Wali Kota Pariaman Yota Balad...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Usulkan Sekolah Rakyat di Kota Pariaman, Yota Balad...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Adakan Workshop Penyusunan Pohon Kinerja dan...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Tabuik Pariaman Meriahkan HUT TMII ke 50
    20 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Lantik Mulyadi Sebagai Ketua Kwarcab 0316...
    18 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Audy Joinaldi Lantik Pengurus Majelis Pembimbing Cabang 0316...
    18 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Terima kunjungan Pengadilan Agama Pariaman, Yota Balad Instruksikan...
    17 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Pilot Projek Pemungutan Pajak Pusat dan...
    16 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pimpin Apel Gabungan, Yota Balad ingatkan ASN tentang...
    16 April 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS di...
    18 November 2024
    Selengkapnya >>