Juned | 18 April 2020Surat Gubernur Sumatera Barat tentang pelaksanaan PSBB di Provinsi Sumbar
Kominfo Kota Pariaman --- Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dimulai hari Rabu, pada tanggal 22 April 2020 mendatang, dan PSBB di Sumbar ini akan digelar selama 14 hari, sampai 5 Mei 2020 dan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumbar.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB di wilayah Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar selanjutnya menyusun pedoman bagi pihak yang berkepentingan, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020, yang ditandatangani Irwan Prayitno pertanggal 18 April 2020, menginstruksikan para Bupati dan Walikota se Sumbar, untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.
Adapun dalam PSBB ini akan diberlakukan penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi :
a. pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi.
Kegiatan yang lainya seperti untuk transportasi hanya boleh yang berplat nomor sumbar saja, dan kapasitasnya maksimal hanya boleh 50 persen, fasilitas umum seperti mall, taman, tempat hiburan juga ditutup. Kegiatan yang membuat keramaian, seperti resepsi pernikahan, seminar, konser, pesta juga dilarang, dan rumah makan atau restoran hanya boleh untuk dibawa pulang saja, begitupun dengan Ojol (Ojek online), hanya boleh membawa pesanan atau paket saja, tidak boleh membawa penumpang.
Untuk Bupati dan Walikota juga diharapkan dapat mengkoordinasikan, mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait, serta melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing.
Sementara itu Walikota Pariaman Genius Umar mendukung penuh instruksi dari Gubernur Sumbar ini, terkait pemberlakuan PSBB di seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar.
“Kita akan support dan ikuti instruksi dan surat edaran dari pak Gubernur, dimana kita akan menempatkan petugas di setiap pintu masuk Kota Pariaman, dan akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap arus lalu lintas dan kendaraan yang masuk serta pelarangan aktifitas diluar ruangan dan kita juga sudah memberlakukan belajar dirumah untuk anak sekolah, dan WFH untuk ASN di jajaran Pemko Pariaman,” ungkapnya. (J)
MC Kota Pariaman
![]() |
Anniversary Ke-17 HTCI, Wawako Mulyadi “Bersama Kita Stop... 24 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wako Yota Balad Buka Lomba Tahfidz Qur’an dan... 24 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Kota Pariaman Kembali Raih Opini WTP Untuk Ke-12... 23 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wawako Mulyadi Lepas Kontingen Atlet Sepak Takraw Kota... 22 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Dispersip Kota Pariaman Sukses Gelar Lomba Bertutur Untuk... 22 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wawako Mulyadi Canangkan Desa Cimparuh sebagai Desa Cantik... 22 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Ikuti Rapat Kordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi Bersama KPK,... 21 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Dilepas Wawako Mulyadi, 103 JCH Kota Pariaman Tahun... 21 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Wawako Pariaman Mulyadi, Sampaikan 25 Usulan Kota Pariaman... 20 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Yota Balad Hadiri Sarasehan Kebangsaan BPIP dan MPR... 20 Mei 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
SURAT EDARAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SAGASAJA PLUS... 24 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN... 21 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025 18 Maret 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II... 14 Februari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA... 21 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024 11 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK 6 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024 30 Desember 2024 Selengkapnya >> |
![]() |
DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG... 6 Desember 2024 Selengkapnya >> |
![]() |
JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024 29 November 2024 Selengkapnya >> |