
Kominfo Kota Pariaman---Puluhan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Pariaman dberikan tindakan sanksi oleh Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 di Depan Balaikota Pariaman dan beberapa cafe yang ada di Kota Pariaman, Sabtu (1/5).
“Hari ini kita melakukan tindakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar prokes Covid-19, setelah Tim Satgas 3 (tiga) hari sebelumnya melakukan sosialisasi dengan membagikan masker pada tempat keramaian. Apabila dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan atau tidak patuh, maka dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar, “ ungkap Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Murfida.
Tak hanya pengendara ranmor saja, namun tim lainnya juga melakukan razia ke cafe-cafe dan rumah makan yang ditengarai menjadi tempat berkumpulnya orang yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha diberikan teguran pertama dan apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersbut bisa ditutup.
“Sanksi kurungan pun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar. Malam ini semua pelanggar dikenakan sanksi kebersihan. Mereka membersihkan area razia dengan menggunakan rompi yang bertuliskan pelanggaran prokes covi-19, “ tambahnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kota Pariaman. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020. Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatknya gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi ptokes covid-19. Hal ini bertujuan untuk menghambat perkembangan covid-19 di Kota Pariaman. Saat ini Kota Pariaman telah kembali berasa pada zona kuning setelah sebelumnya sempat berada di zona orange.(dewi lestari)
|
38 Tim Peserta Gerak Jalan Meriahkan HUT RI... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
14 Orang Mahasiswa Saga Saja Plus Diberangkatkan Ke... 13 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Raih terbaik 1 Pemerintah Daerah Perprestasi, Pemko Pariaman... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Wako Yota Balad Lepas 76 Orang Mahasiswa Program... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Tingkatkan Kapasitas ASN di Bidang Keamanan Jaringan, Diskominfo... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Kota Pariaman Masuk 6 Besar Nominasi Anugerah Adinata... 12 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman... 10 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI 11 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
2.897 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 11 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Pertama Kali Lomba Tahfizd Al-Qur’an Murid Bersama Orang... 10 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |
|
Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan... 9 Februari 2026 Selengkapnya >> |