Kominfo Kota Pariaman— Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia, pimpin kegiatan apel gabungan dan pelepasan personil penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024, yang digelar oleh Bawaslu Kota Pariaman yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Disperkim LH dan Diskominfo, bertempat di halaman Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Kamis (16/11/23).
Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran karena masih banyaknya ditemukan APK dan APS yang dipasang oleh peserta pemilu 2024 yang menyalahi aturan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam kesempatan itu Roberia meminta kepada personil atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu, dan hal tersebut sangat ditekankan pada OPD terkait yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kota Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Untuk jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran, tetapi lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudian hari”, terang Robe.
Roberia berpesan kepada jajaran Pemko yang ikut dalam Tim Penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK dan APS tersebut, jangan sampai karena ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg peserta pemilu APK dan APS nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.
“Mudah-mudahan penertiban APK dan APS ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil”, ulas Roberia mengakhiri sambutannya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rakor yang telah dilakukan sebelumnya bersama dengan instasi terkait dan partai politik, bahwa akan ada penertiban APK dan APS yang melanggar aturan tapi belum diturun secara mandiri oleh partai dan caleg peserta pemilu akan diturunkan oleh Bawaslu beserta Tim Penertiban pada tanggal 16 November 2023.
“Untuk penertiban ini kami membentuk lima tim, yang terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan, kemudian empat tim lagi makan ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman”, ungkap Riswan.
Penertiban alat peraga ini ada dua macam, yang pertama adalah APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan, dan yang kedua adalah APS yang melanggar Perda Ketertiban umum, contohnya jika ada baliho yang menyertakan gambar paku di nomor urut, bisa dengan solusi ditutup lakban pada gambar pakunya, sehingga hilang unsur ajakan secara meyakinkan.
“Dengan ditertibkannya APK dan APS yang menyalahi aturan tersebut, diminta kepada peserta pemilu tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih, sebelum dimulainya jadwal tahapan kampanye pemilu tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 “, pungkas Riswan.
Setelah Apel Gabungan dan Pelepasan Personil, penertiban APK dan APS yang dilakukan Tim Penertiban di lapangan berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan. (tachi)
MC Kota Pariaman
![]() |
GSM Minggu Pagi, Bersihkan Pantai Gandoriah 10 Desember 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Pemuda Hari Ini Untuk Pemimpin Dimasa Depan 9 Desember 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Sekdako, Yota Balad Resmikan Mushala Al Fattah Perumahan... 8 Desember 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
ASN Kembali Ikuti Wirid Bulanan Di Musholla Balaikota... 8 Desember 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Mulai hari ini, Penumpang Kereta Api Stasiun Pariaman... 8 Desember 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
PAD Meningkat, RSUD dr. Sadikin Kota Pariaman Terus... 8 Desember 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Wujudkan “Pariaman Barasiah”, Kepala Desa dan Lurah Tanda... 7 Desember 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Pj Wali Kota Pariaman Berikan Kuliah Umum ke... 7 Desember 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Terima Kunjungan Asdep BPJS Ketenagakerjaan, Pj Wali Kota... 7 Desember 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Kafilah MTQ Kota Pariaman Siap Ikuti MTQ Nasional... 6 Desember 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
Pengumuman Persyaratan Kerjasama Penyebarluasan Informasi Pemda Kota Pariaman... 16 November 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN JADWAL TES KOMPETENSI PPPK GURU KOTA PARIAMAN... 9 November 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK JABATAN... 25 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH 25 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN PPPK KOTA PARIAMAN 2023 17 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
REVISI PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI... 21 September 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN... 19 September 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL PENULISAN DAN PEMAPARAN MAKALAH SELEKSI TERBUKA... 9 Agustus 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN TIGA BESAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI... 11 Agustus 2023 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL REKAM JEJAK PESERTA SELEKSI TERBUKA JABATAN... 11 Agustus 2023 Selengkapnya >> |