Kominfo Kota Pariaman --- Usai membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno didampingi Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin melanjutkan kegiatannya dengan aksi bagi-bagi masker ke pedagang dan pengunjung Pasar Pariaman, Rabu (7/10/2020).
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat diwawancarai oleh Tim Media Center Kota Pariaman mengungkapkan kegiatan ini kita awali dengan cara sosialisasi seterusnya membagikan masker dengan mendatangi kabupaten/kota.
"Kita berharap dengan adanya Perda AKB ini masyarakat terbiasa dalam memakai masker, mudah-mudahan menekan angka kasus positif covid-19 di wilayah Sumbar ini ", ujarnya.
Irwan juga mengungkapkan, sanksi Perda AKB ini selain administratif, ada sanksi pidana baik denda rupiah sampai kurungan.
Ia juga menegaskan tidak ada Perda serupa dari daerah kabupaten/kota, karena hanya akan menghabiskan waktu dan energi terlebih Perda itu waktunya aja minimal sebulan dua bulan dan daerah di kabupaten/kota sekarang juga sedang sibuk membuat APBD 2021, saya rasa sudah cukup dengan Perda yang dibuat Pemprov Sumbar.
"Harapan kita kepada kabupaten/kota untuk sama-sama bersinergi dalam menerapkan Perda ini, masyarakat didukung oleh Satpol PP bersama jajaran TNI, POLRI. Mudah-mudahan ada efek jera dan masyarakat terbiasa sehingga tercapai harapan kita dalam mengurangi angka kasus positif covid-19 di seluruh wilayah Sumbar.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan, untuk menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat sehingga Pemerintah Kota Pariaman dengan cepat dan sigap melahirkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya Lainnya.
"Kita menghimbau agar masyarakat mematuhi apa-apa yang telah dituangkan dalam Perda tersebut ", imbuhnya.
Mardison menambahkan, khusus untuk pesta perkawinan, kegiatan sosial budaya dan lainnya, Pemko Pariaman membuat protap melalui Instruksi Walikota Nomor 331.3/159/DSPD-2020 bahwa setiap kegiatan tersebut diperbolehkan asal dengan syarat harus memakai masker, menjaga jarak serta menyediakan fasilitas cuci tangan ditempat diselenggarakannya acara tersebut.
Kemudian, bagi yang akan menggelar pesta pernikahan harus ada izin dari Kepolisian dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Pariaman diurus empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan yang kita laksanakan.
"Semua yang kita lakukan ini untuk mengupayakan apa yang diinginkan oleh masyarakat bahwa kegiatan semacam ini jangan terhalang akibat adanya covid-19, akan tetapi tetap patuh dengan protokol kesehatan.
Mardison menegaskan, bagi yang tidak patuh dengan protokol kesehatan maka akan diberi sanksi lisan maupun tertulis, sanksi administrasi, sampai denda rupiah sebanyak Rp 500ribu ", tutupnya.
Selesai membagikan masker, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin didampingi Kejari Pariaman, Azman Tanjung serta jajaran Forkopimda Pariaman memantau proses pembangunan Pasar Pariaman. (Erwin)
MC Kota Pariaman
![]() |
Pemko Pariaman Rencana Terapkan Pola Kerja Alih Daya/Outsourcing 22 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Konsultasi Program Kebudayaan, Wali Kota Pariaman Yota Balad... 21 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Usulkan Sekolah Rakyat di Kota Pariaman, Yota Balad... 21 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Pemko Pariaman Adakan Workshop Penyusunan Pohon Kinerja dan... 21 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Tabuik Pariaman Meriahkan HUT TMII ke 50 20 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Yota Balad Lantik Mulyadi Sebagai Ketua Kwarcab 0316... 18 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Audy Joinaldi Lantik Pengurus Majelis Pembimbing Cabang 0316... 18 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Terima kunjungan Pengadilan Agama Pariaman, Yota Balad Instruksikan... 17 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Pemko Pariaman Pilot Projek Pemungutan Pajak Pusat dan... 16 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Pimpin Apel Gabungan, Yota Balad ingatkan ASN tentang... 16 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN... 21 April 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025 18 Maret 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II... 14 Februari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA... 21 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024 11 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK 6 Januari 2025 Selengkapnya >> |
![]() |
Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024 30 Desember 2024 Selengkapnya >> |
![]() |
DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG... 6 Desember 2024 Selengkapnya >> |
![]() |
JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024 29 November 2024 Selengkapnya >> |
![]() |
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS di... 18 November 2024 Selengkapnya >> |