Kominfo Kota Pariaman --- Usai membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno didampingi Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin melanjutkan kegiatannya dengan aksi bagi-bagi masker ke pedagang dan pengunjung Pasar Pariaman, Rabu (7/10/2020).
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat diwawancarai oleh Tim Media Center Kota Pariaman mengungkapkan kegiatan ini kita awali dengan cara sosialisasi seterusnya membagikan masker dengan mendatangi kabupaten/kota.
"Kita berharap dengan adanya Perda AKB ini masyarakat terbiasa dalam memakai masker, mudah-mudahan menekan angka kasus positif covid-19 di wilayah Sumbar ini ", ujarnya.
Irwan juga mengungkapkan, sanksi Perda AKB ini selain administratif, ada sanksi pidana baik denda rupiah sampai kurungan.
Ia juga menegaskan tidak ada Perda serupa dari daerah kabupaten/kota, karena hanya akan menghabiskan waktu dan energi terlebih Perda itu waktunya aja minimal sebulan dua bulan dan daerah di kabupaten/kota sekarang juga sedang sibuk membuat APBD 2021, saya rasa sudah cukup dengan Perda yang dibuat Pemprov Sumbar.
"Harapan kita kepada kabupaten/kota untuk sama-sama bersinergi dalam menerapkan Perda ini, masyarakat didukung oleh Satpol PP bersama jajaran TNI, POLRI. Mudah-mudahan ada efek jera dan masyarakat terbiasa sehingga tercapai harapan kita dalam mengurangi angka kasus positif covid-19 di seluruh wilayah Sumbar.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan, untuk menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat sehingga Pemerintah Kota Pariaman dengan cepat dan sigap melahirkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya Lainnya.
"Kita menghimbau agar masyarakat mematuhi apa-apa yang telah dituangkan dalam Perda tersebut ", imbuhnya.
Mardison menambahkan, khusus untuk pesta perkawinan, kegiatan sosial budaya dan lainnya, Pemko Pariaman membuat protap melalui Instruksi Walikota Nomor 331.3/159/DSPD-2020 bahwa setiap kegiatan tersebut diperbolehkan asal dengan syarat harus memakai masker, menjaga jarak serta menyediakan fasilitas cuci tangan ditempat diselenggarakannya acara tersebut.
Kemudian, bagi yang akan menggelar pesta pernikahan harus ada izin dari Kepolisian dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Pariaman diurus empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan yang kita laksanakan.
"Semua yang kita lakukan ini untuk mengupayakan apa yang diinginkan oleh masyarakat bahwa kegiatan semacam ini jangan terhalang akibat adanya covid-19, akan tetapi tetap patuh dengan protokol kesehatan.
Mardison menegaskan, bagi yang tidak patuh dengan protokol kesehatan maka akan diberi sanksi lisan maupun tertulis, sanksi administrasi, sampai denda rupiah sebanyak Rp 500ribu ", tutupnya.
Selesai membagikan masker, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin didampingi Kejari Pariaman, Azman Tanjung serta jajaran Forkopimda Pariaman memantau proses pembangunan Pasar Pariaman. (Erwin)
MC Kota PariamanPeringati Nuzulul Qur’an, KKG PAI Kecamatan Pariaman Tengah... 28 Maret 2024 Selengkapnya >> |
KDEKS Kota Pariaman Periode Tahun 2024-2027 Dikukuhkan 28 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Pimpin TSR Khusus Provinsi Sumatera Barat, ini giat... 27 Maret 2024 Selengkapnya >> |
KAIC Desa Kampung Apar Kembangkan Budidaya Melon Golden... 27 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Berkah Bagi Kota Pariaman, TSR Pemprov Sumbar yang... 21 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Asisten I Kota Pariaman Buka Forum OPD 21 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Yota Balad Saksikan Rampcheck Kendaraan Di Terminal Tipe... 20 Maret 2024 Selengkapnya >> |
Yota Balad Buka Pesantren Ramadan SD dan SMP... 18 Maret 2024 Selengkapnya >> |
TSR Provinsi Bantu Perbaikan Masjid Raya Kp.Baru Sebesar... 16 Maret 2024 Selengkapnya >> |
TSR Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Raya Air Santok... 16 Maret 2024 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA... 24 Desember 2023 Selengkapnya >> |
Pengumuman Persyaratan Kerjasama Penyebarluasan Informasi Pemda Kota Pariaman... 16 November 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN JADWAL TES KOMPETENSI PPPK GURU KOTA PARIAMAN... 9 November 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK JABATAN... 25 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH 25 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN PPPK KOTA PARIAMAN 2023 17 Oktober 2023 Selengkapnya >> |
REVISI PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI... 21 September 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN... 19 September 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN HASIL PENULISAN DAN PEMAPARAN MAKALAH SELEKSI TERBUKA... 9 Agustus 2023 Selengkapnya >> |
PENGUMUMAN TIGA BESAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI... 11 Agustus 2023 Selengkapnya >> |