Sosialisasi Perda AKB, Gubernur IP Bagikan Masker di Pasar Pariaman


Erwin | 7 Oktober 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Usai membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno didampingi Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin melanjutkan kegiatannya dengan aksi bagi-bagi masker ke pedagang dan pengunjung Pasar Pariaman, Rabu (7/10/2020).

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat diwawancarai oleh Tim Media Center Kota Pariaman mengungkapkan kegiatan ini kita awali dengan cara sosialisasi seterusnya membagikan masker dengan mendatangi kabupaten/kota.

"Kita berharap dengan adanya Perda AKB ini masyarakat terbiasa dalam memakai masker, mudah-mudahan menekan angka kasus positif covid-19 di wilayah Sumbar ini ", ujarnya.

Irwan juga mengungkapkan, sanksi Perda AKB ini selain administratif, ada sanksi pidana baik denda rupiah sampai kurungan.

Ia juga menegaskan tidak ada Perda serupa dari daerah kabupaten/kota, karena hanya akan menghabiskan waktu dan energi terlebih Perda itu waktunya aja minimal sebulan dua bulan dan daerah di kabupaten/kota sekarang juga sedang sibuk membuat APBD 2021, saya rasa sudah cukup dengan Perda yang dibuat Pemprov Sumbar.

"Harapan kita kepada kabupaten/kota untuk sama-sama bersinergi dalam menerapkan Perda ini, masyarakat didukung oleh Satpol PP bersama jajaran TNI, POLRI. Mudah-mudahan ada efek jera dan masyarakat terbiasa sehingga tercapai harapan kita dalam mengurangi angka kasus positif covid-19 di seluruh wilayah Sumbar.

Sementara itu, Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan, untuk menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kab/Kota dalam Provinsi Sumatera Barat sehingga Pemerintah Kota Pariaman dengan cepat dan sigap melahirkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya Lainnya.

"Kita menghimbau agar masyarakat mematuhi apa-apa yang telah dituangkan dalam Perda tersebut ", imbuhnya.

Mardison menambahkan, khusus untuk pesta perkawinan, kegiatan sosial budaya dan lainnya, Pemko Pariaman membuat protap melalui Instruksi Walikota Nomor 331.3/159/DSPD-2020 bahwa setiap kegiatan tersebut diperbolehkan asal dengan syarat harus memakai masker, menjaga jarak serta menyediakan fasilitas cuci tangan ditempat diselenggarakannya acara tersebut.

Kemudian, bagi yang akan menggelar pesta pernikahan harus ada izin dari Kepolisian dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Pariaman diurus empat hari sebelum pelaksanaan kegiatan yang kita laksanakan.

"Semua yang kita lakukan ini untuk mengupayakan apa yang diinginkan oleh masyarakat bahwa kegiatan semacam ini jangan terhalang akibat adanya covid-19, akan tetapi tetap patuh dengan protokol kesehatan.

Mardison menegaskan, bagi yang tidak patuh dengan protokol kesehatan maka akan diberi sanksi lisan maupun tertulis, sanksi administrasi, sampai denda rupiah sebanyak Rp 500ribu ", tutupnya.

Selesai membagikan masker, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama Plt. Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin didampingi Kejari Pariaman, Azman Tanjung serta jajaran Forkopimda Pariaman memantau proses pembangunan Pasar Pariaman. (Erwin)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Hadiri Capping Day Mahasiswa/i STIKES Piala Sakti, ini...
    14 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Temui Sekretaris BNPB RI, Yota Balad Sampaikan Usulan...
    14 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Mulyadi Dampingi DPP PKDP Tinjau Pembangunan Masjid Maimunah...
    13 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi hadiri Halal Bihalal...
    12 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Mulyadi “Pramuka Organisasi yang tepat untuk pembentuk Karakter...
    12 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wamendagri Buka Munas VII APEKSI 2025, Yota Balad:...
    8 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Ade Rezki Pratama Gelar Sosialisasi Program JKN BPJS...
    8 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad dan Istri Hadiri Gala Diner Munas...
    8 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wawako Mulyadi Hadiri Rakor Penanggulangan Bencana di Istana...
    7 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Kunjungi Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika...
    6 Mei 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • SURAT EDARAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SAGASAJA PLUS...
    24 April 2025
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>