Sosialisasikan PSBB, Tim Satgas terpadu turun ke Mesjid/Musholla se Kecamatan Pariaman Utara


Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha dan Tim Satgas Terpadu di Kecamatan Pariaman Utara mensosalisasikan PSBB ke mesji dan musholla yang ada di Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (23/4/2020)

Juned | 23 April 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Sosialisasikan PSBS (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Tim Satuan Tugas (Satgas) terpadu turun ke Mesjid/Musholla yang ada se Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (23/4/2020).

Tim Satgas terpadu yang turun di Kecamatan Pariaman Utara ini, dipimpin langsung oleh Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha dan terdiri dari Danramil I Pariaman, Mayor Irwan T dan jajaran, Kanit 1 Dalmas Sat Sabhara Polres Pariaman, Ipda Pol. D irawan, dan jajaran, Sekretaris BPBD Kota Pariaman, H Nawawi, dan jajaran, ASN Kemenag Kota Pariaman, Awalludin, jajaran Pol PP kota Pariaman dan tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman.

“PSBB ini Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020, yang menetapkan PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBS Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” ujar Camat Pariaman Utara ini.

Ahadi Nugraha juga mengatakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020, menjelaskan tentang apa yang tidak boleh dilakukan dalam PSBB ini atau penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi, jelasnya.

“Dari salah satu point yaitu penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, apalagi umat muslim akan menyambut bulan suci Ramadhan dengan menggelar Sholat Tarawih. Untuk itu kami menghimbau agar selama PSBB ini, kegiatan yang membuat keramaian, dengan menggelar Sholat Tarawih dan Sholat Berjamaah, untuk sementara diganti dengan sholat tarawih dan berjamaah dirumah,” ungkapnya.

Hal ini juga sesuai dengan kesepakan bersama No.01/BAKB/2020 tentang PSBB di Kota Pariaman khususnya pembatasan aktifitas dirumah ibadah (mesjid, mushala, surau) dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Pariaman, yang ditandatangani Walikota, Wakil Walikota, Ketua DPRD, Forkopimda, Ketua MUI dan Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman per tanggal 21 April 2020, ulasnya.

Sosialisasi PSBB dilakukan dengan cara menempelkan leaflet himbauan dari Pemerintah Kota Pariaman, leaflet kesepakatan bersama dan jadwal imsakiyah Kota Pariaman serta menjelaskan secara langsung apa yang dilarang dan apa saja yang boleh dilakukan selama PSBB kepada kepala desa, pengurus dan remaja mesjid serta masyarakat sekitar mesjid tersebut.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan Pengurus Masjid dan mushala, bahwasanya PSBB ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, apalagi saat ini sudah ada 1 orang warga Kota Pariaman yang positif COVID-19 ini,” tukasnya.

Ahadi Nugraha juga meminta kerjasama dari Kepala Desa dan Pengurus Mesjid, untuk menyamakan persepsi tentang hal ini dan dapat mensosialisasikanya ke masyarakat dan jemaah mesjid, yang pasti akan menuai pro dan kontra nantinya, tetapi hal ini dilakukan untuk kemaslahatan bersama, agar masyarakat terhindar dari penularan wabah virus corona ini, tutupnya mengakhiri.

PSBB se Sumatera Barat ini berlangsung selama 14 hari kedepan, dimulai dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2020 mendatang. Untuk Kecamatan Pariaman Utara sendiri, memiliki 16 Mesjid dan 68 Musholla yang tersebar di 17 Desa yang ada di Kecamatan Pariaman Utara, dan juga merupakan kecamatan yang menjadi batas kota dengan kabupaten Padang Pariaman. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Wako Yota Balad Buka Lomba Tahfidz Qur’an dan...
    24 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Kota Pariaman Kembali Raih Opini WTP Untuk Ke-12...
    23 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wawako Mulyadi Lepas Kontingen Atlet Sepak Takraw Kota...
    22 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Dispersip Kota Pariaman Sukses Gelar Lomba Bertutur Untuk...
    22 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wawako Mulyadi Canangkan Desa Cimparuh sebagai Desa Cantik...
    22 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Ikuti Rapat Kordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi Bersama KPK,...
    21 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Dilepas Wawako Mulyadi, 103 JCH Kota Pariaman Tahun...
    21 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wawako Pariaman Mulyadi, Sampaikan 25 Usulan Kota Pariaman...
    20 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Hadiri Sarasehan Kebangsaan BPIP dan MPR...
    20 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Realisasi Progul 100 Hari Kerja Balad-Mulyadi, Wako Yota...
    19 Mei 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • SURAT EDARAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SAGASAJA PLUS...
    24 April 2025
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>