Tim Satgas Kota Pariaman dan Satgas Provinsi Sumbar Beri Sanksi Bagi Pelanggar Perda AKB


Bertempat di Pasar Pariaman, Senin (12/10/2020) Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman bersama Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Rika | 12 Oktober 2020

Kominfo Kota Pariaman ---  Bertempat di Pasar Pariaman, Senin (12/10/2020) Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman bersama Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penanggung Jawab di Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Pariaman, Elfis Candra menyampaikan bahwa dimana sebelumnya lima hari yang lalu, kita sudah melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang langsung dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Sesuai dengan muatan Perda AKB setelah sosialisasi, lebih kurang 10 hari sesudah itu kita langsung melakukan penindakan.

“ Sekarang ini, kita langsung melakukan penindakan  terhadap protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 bagi setiap masyarakat yang melanggar Perda tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh tim gabungan Satgas Provinsi Sumbar dan tim satgas Covid-19 Kota Pariaman mulai sore hari ini sampai jam 17.00 wib dan dilanjutkan pada malam hari untuk penindakan atau penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 khusus pelaku usaha “, ulasnya.

Elfis Candra juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Dan apabila mereka tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp. 100.000 dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah.

“ Kerja sosial ini merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat kita tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut maka sanksi penggantinya adalah denda “, sebutnya.

“ Razia ini akan terus dilaksanakan untuk penegakan hukum dan pendisiplinan Masyarakat terhadap protokol kesehatan baik sifatnya pemberian sanksi maupun penindakan lainnya. Sekarang kita sudah mengeluarkan Perwako Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan turunan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan juga Intruksi Walikota Pariaman terkait dengan protokol kesehatan terhadap sosial budaya, kesehatan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga “, sambungnya.

Lebih lanjutnya, pelanggar Perda AKB tadi ada yang dari Aparatur Sipil Negara dan masyarakat umum serta berbagai kalangan umur baik asal Kota Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Pariaman.

“ Kita berharap, semua masyarakat Kota Pariaman agar selalu disiplin untuk mematuhi ptotokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkerumun agar dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman “, tutupnya (rika)

 

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Yota Balad Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Di...
    16 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Hari Pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Pemko...
    16 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Libur Lebaran, Puluhan Ribu Wisatawan kunjungi destinasi wisata...
    14 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Tinjau Pos Pengamanan Lebaran, Yota Balad dan Kapolres...
    13 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Ribuan masyarakat Ramaikan Shalat Idul Fitri 1445 H/2024...
    10 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Walau diguyur hujan, Pemko Pariaman tetap gelar Takbiran...
    9 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman mulai pengerjaan kanal penyelamatan Eks KRI...
    5 April 2024
    Selengkapnya >>
  • SDN 21 Jalan Kereta Api Gelar Peringati Nuzul...
    4 April 2024
    Selengkapnya >>
  • PTK SD se Kecamatan Pariaman Timur Salurkan infaq...
    3 April 2024
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025
    3 April 2024
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA...
    24 Desember 2023
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Persyaratan Kerjasama Penyebarluasan Informasi Pemda Kota Pariaman...
    16 November 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN JADWAL TES KOMPETENSI PPPK GURU KOTA PARIAMAN...
    9 November 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH PPPK JABATAN...
    25 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH
    25 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN PPPK KOTA PARIAMAN 2023
    17 Oktober 2023
    Selengkapnya >>
  • REVISI PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI...
    21 September 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN...
    19 September 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PENULISAN DAN PEMAPARAN MAKALAH SELEKSI TERBUKA...
    9 Agustus 2023
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN TIGA BESAR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI...
    11 Agustus 2023
    Selengkapnya >>