Wako Yota Balad Sampaikan Nota Penjelasan LKPD Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024


dewi | 5 Juni 2025

Kominfo Kota Pariaman---Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan nota penjelasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Kamis  (5/6).

Rapat yang juga diikuti Wakil Walikota Pariaman Mulyadi, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Riza Saputra  dan didampingi Wakil Ketua DPRD Yogi Firman.

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud implementasi akuntabilitas Pemerintah Kota Pariaman kepada masyarakat yaitu dengan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan berupa laporan keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2024, “ ungkapnya.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, laporan keuangan Pemerintah Kota Pariaman TA 2024 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat dan Kota Pariaman mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Secara keseluruhan Pemerintah Kota Pariaman telah dua belas kali mendapatkan opini WTP dan sudah sepuluh kali berturut-turut sejak TA. 2015 sampai LKPD TA. 2024.

“Kita menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua anggota DPRD Kota Pariaman maupun seluruh pihak yang terkait, karena berkat  kerja keras kita dan kerjasama yang baik antara eksekutif maupun legislatif, akhirnya Pemerintah Kota Pariaman dapat mempertahankan opini WTP ini. Pada kesempatan ini, kita juga sampaikan laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA. 2024, antara lain realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 sebesar Rp 45.911.378.000,-. Untuk belanja modal TA 2024 menurun sebesar Rp5.122.691.000,- atau 8,03%, “ ujarnya.

Untuk pembiayaan netto pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp6.383.487.000,- . Dan dari defisit realisasi pendapatan dikurangi belanja sebesar Rp3.738.954.000,- , sehingga SILPA Kota Pariaman TA. 2024 yaitu sebesar Rp2.644.532.000,-.

“Kita yakin dan percaya bahwa dengan prinsip kebersamaan dan didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab kita bersama, maka proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pariaman TA 2024 ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh aturan/ketentuan yang berlaku, “ tutupnya.(dewi lestari)

 

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Perubahan Jadwal dan Tahapan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
    9 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak Seleksi Terbuka...
    4 Februari 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN PERIODE...
    2 Februari 2026
    Selengkapnya >>