Walikota Pariaman Gelar Vidcon Bersama Camat, Desa dan Lurah Sosialisasikan PSBB


Erwin | 24 April 2020

Kominfo Kota Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat terbatas terkait sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui vidio conference (vidcon) bersama camat, kepala desa dan lurah se Kota Pariaman di ruang rapat Walikota Pariaman, Jumat (24/4). Ratas dipimpin langsung oleh Walikota Pariaman Genius Umar didampingi Sekdako Pariaman Fadli, Kepala DPMDes Efendi Jamal, Kepala Dinas Sosial Afnil, Kepala Dinas Kominfo Hendri dan Kepala BPKPD Buyuang Lapau.

Hari ini, saya melakukan rapat terbatas bersama camat, kepala desa dan lurah se Kota Pariaman melalui vidio conference (vidcon)  untuk melakukan evaluasi total terhadap penanganan covid-19, terutama mengenai Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pariaman ", ungkap Walikota Pariaman Genius Umar.

Hal ini menyusul Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020.

Pemerintah Kota Pariaman jauh hari telah melakukan pembatasan aktifitas kantor dengan cara work from home (WFH) dan meliburkan anak-anak sekolah.

Kemudian menghimbau kepada para perantau kami harapkan langsung melakukan isolasi mandiri dirumahnya. Kepala desa melaporkan kepada camat dan BPBD jumlah perantau yang datang.

" Mulai besok pemerintah pusat telah melarang aturan perantau ini, tidak ada kendaraan umum baik laut, darat dan udara yang beroperasi ditingkat provinsi sebagai upaya untuk mengurangi para perantau pulang ke kampung halaman ", sambungnya.

Selain itu, berdasarkan keputusan MUI, kita juga menghimbau masyarakat untuk menghentikan sementara waktu kegiatan keagamaan ditempat ibadah mesjid dan mushalla, melaksanakan sholat jumat dan taraweh berjamaah dirumah masing-masing.

Untuk beberapa fasilitas umum, lanjut Genius, yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan pengolahan penyaluran dan pengiriman bahan pangan makanan minuman dan energi seperti gas elpiji serta komunikasi teknologi, keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran, logistik, bahan bangunan dan bahan penting lainnya.

" Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan seperti mengutamakan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan faslitias take away, tidak menaikan harga barang, melakukan deteksi pemantauan suhu tubuh, wajib menggunakan masker bagi pelaku usaha dan pembeli serta melakukan kegiatan olahraga secara mandiri dan tidak berkelompok ", terangnya.

Membatasi kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik, kecuali kitanan, pernikahan di kantor KUA dan pemakaman serta takziah bukan karna covid-19 dan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Selain itu, karena di PSBB ini masyarakat berada dirumah dan ekonominya terganggu maka pemerintah mengeluarkan beberapa bantuan yaitu bantuan BDT dari Kemensos, Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian dari pemerintah provinsi bantuan uang tunai, sisanya orang yang tidak mendapat bantuan nanti dari desa dan pemerintah kota yang akan membantu.

" Dari total penduduk Kota Pariaman berjumlah 25 ribu KK, nanti kita keluarkan PNS, TNI, Polri dan pensiunan serta orang yang digaji oleh BUMN/BUMD dan kepala desa dan perangkat kita keluarkan dari program bantuan ini. Bantuan yang berasal dari desa tersebut akan dibuat dengan bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu perorang disalurkan melalui rekening ", tegas Genius.

Data penerima bantuan tersebut akan dicek oleh tim verifikasi pendataan masyarakat penerima bantuan dampak covid-19 oleh Dinas Sosial Kota Pariaman sehingga diharapkan tepat sasaran dan tidak ada lagi warga desa yang tidak menerima bantuan kecuali orang yang mampu tersebut.

" Sekitar 30 persen dari anggaran dana desa tersebut bisa kita gunakan untuk menangani covid-19 dan membantu waraga kita selama tiga bulan kedepan ", pungkasnya lagi.

Kita juga himbau kepada camat, lurah dan kepala desa membentuk tim untuk memastikan juknis PSBB agar terlaksana dengan baik sehingga mata rantai penyebaran covid-19 ini dapat diputus. Dan yang terpenting ialah memastikan dan mengontrol setiap pelaksanaan jalur perbatasan yang telah diatur dalam PSBB. Mengecek kendaraan roda dua untuk tidak boleh membawa penumpang kecuali anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Semua itu tidak bisa terwujud tanpa peran yang sangat luarbiasa dari kepala desa dan lurah. Kita harapkan camat, kepala desa dan lurah di empat kecamatan secara bersama mensosialisasikan PSBB ini ditengah-tengah masyarakat ", tutupnya mengakhiri. (erwin)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Anniversary Ke-17 HTCI, Wawako Mulyadi “Bersama Kita Stop...
    24 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wako Yota Balad Buka Lomba Tahfidz Qur’an dan...
    24 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Kota Pariaman Kembali Raih Opini WTP Untuk Ke-12...
    23 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wawako Mulyadi Lepas Kontingen Atlet Sepak Takraw Kota...
    22 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Dispersip Kota Pariaman Sukses Gelar Lomba Bertutur Untuk...
    22 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wawako Mulyadi Canangkan Desa Cimparuh sebagai Desa Cantik...
    22 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Ikuti Rapat Kordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi Bersama KPK,...
    21 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Dilepas Wawako Mulyadi, 103 JCH Kota Pariaman Tahun...
    21 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Wawako Pariaman Mulyadi, Sampaikan 25 Usulan Kota Pariaman...
    20 Mei 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Hadiri Sarasehan Kebangsaan BPIP dan MPR...
    20 Mei 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • SURAT EDARAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SAGASAJA PLUS...
    24 April 2025
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>