
Kominfo Kota Pariaman---Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (24/6).
Kehadiran Walikota Pariaman dalam acara ini menunjukkan sinergitas dan dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman guna memastikan terciptanya kepastian hukum di wilayah hukum Kota Pariaman dan sekitarnya.
“Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan, untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus sebagai simbol penegakan aturan yang tegas dan transparan.
Pemko Pariaman Bersama Forkopimda Kota Pariaman memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan Pariaman sebagai kota yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah pengingat akan pentingnya pengawasan di tengah masyarakat.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan elemen stakeholder untuk terus memperkuat kolaborasi. Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa/kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga adalah kunci utama untuk menekan angka kriminalitas di kota yang kita cintai ini, “ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin penegakan hukum terhadap barang bukti dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Pemusnahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Terdapat total 130 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini. Rincian barang bukti tersebut meliputi, tindak pidana narkotika 92 perkara dengan total barang bukti sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram. Untuk tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) 32 perkara, yang terdiri dari kasus perlindungan anak (14 perkara), pencurian (15 perkara), penganiayaan (2 perkara), dan perbuatan tidak menyenangkan (1 perkara). Sementara tindak pidana umum lainnya 6 perkara, “ ujarnya.
Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Pariaman berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai tindak pidana. Kejaksaan Bersama pemerintahan tidak ingin barang-barang bukti ini disalahgunakan atau justru kembali ke tangan yang salah.
“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum dan mitra terkait atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik selama ini. Tanpa koordinasi yang solid antara Kejaksaan, Pemerintahan, Kepolisian, dan Pengadilan, proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi ini tidak akan berjalan dengan lancer, “ tutupnya.(dewi lestari)
MC Kota Pariaman
|
Voli Pantai Putra Kota Pariaman Raih Medali Perak... 13 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
Kota Pariaman Sepakati Nota Kesepahaman Kekayaan Intelektual Bersama... 13 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
Dan Kodaeral II Padang Silaturahmi ke Kota Pariaman 12 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
Kota Pariaman Juara Umum Cabor Soft Tenis Porprov... 12 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
Atlet Teqball Kota Pariaman Berhasil Sumbangkan Medali di... 11 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
Harumkan Nama Kota Pariaman, Atlet Paramotor Muhammad Mukhlis... 11 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
Atlet Woodball Kota Pariaman, Robi Wijaya, Raih Medali... 10 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
Karateka Faiza Afifa Tambah Koleksi Emas Kota Pariaman... 10 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
Atlet Wushu Pariaman Riza Febriani Sabet Medali Perunggu... 10 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
11 Kontingen Ikuti Cabor Sepatu Roda Porprov XVI... 10 Oktober 2026 Selengkapnya >> |
|
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH... 26 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1 5 Agustus 2026 Selengkapnya >> |
|
Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24 Tidak Diset Selengkapnya >> |
|
Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026 17 Juni 2026 Selengkapnya >> |
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN 6 Mei 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan... 2 April 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota... 2 Maret 2026 Selengkapnya >> |
|
Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan... 20 Februari 2026 Selengkapnya >> |