Wawako Mardison Mahyuddin Sampaikan Nota Penjelasan 3 Ranperda ke DPRD Kota Pariaman


Rika | 21 Februari 2022

Kominfo Kota Pariaman --- Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin menyampaikan Nota Penjelasan tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD Kota Pariaman dalam Rapat Paripurna di Aula Pertemuan DPRD Desa Mangguang, Senin(21/2).

Dalam ranperda pertama, Wawako Mardison Mahyuddin menjelaskan bahwa bahwa anak merupakan amanah sekaligus karunia Allah SWT yang senantiasa harus dijaga dan anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga anak memiliki hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpatisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
"Pemerintah Daerah khususnya Kota Pariaman terus mengupayakan kota layak anak yang berpotensi pada peningkatan kejahteraan dan perlindungam terhadap anak", ucapnya.

Mardison mahyuddin menyampaikan untuk menuju ke arah kota yang berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan dan pelindungan terhadap anak, harus ada komitmen antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluaga, masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak anak."Pemerintah Daerah juga mengeluarkan Perda tentang penyelengaraan kota layak anak yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada dan terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak anak melalui pengarustamaan hak anak", imbuhnya.

Mardison Mahyuddin juga menuturkan pada Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bahwa penyalahgunaan dan peredaran Narkotika telah banyak terjadi dimasyarakat   dan dapat mengancam serta merusak tatanan sosial masyarakat.
"Seiring meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika ditengah masyarakat, maka Pemerintah Daerah lebih meningkatkan perannya ditengah masyarakat", ulasnya.

"Secara umum Perda ini memuat tentang materi pokok yang disusun secara sistematis yaitu tugas Pemerintah Kota, rencana aksi daerah, pencegahan, antisipasi dini, rehabilitasi medis, partisipasi masyarakat, tim terpadu, pendanaan dan  pengawasan, kejasama serta sanksi administratif yang menjadi dasar pelaksanaan faslitasi pencegahan dan pemberantasan pelahgunaan serta perederan narkotika", terangnya.

Lanjutnya, ia juga menambahkan didalam ranperda ketiga bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara yang menimbulkan hak dan kewajiban daerah yang perlu dikelola dalam sitem pengelolaan keuangan daerah.
"Maka dari itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian tentang pengelolaan keuangan daerah", sambungnya.

Mardison berharap persetujuan dari DPRD Kota Pariaman supaya Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas dan dijadikan sebagai Peraturan Daerah(Perda). 
"Semoga pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat diwujudkan dan dilaksanakn dengan sebaiknya", tutupnya.(rika)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Wakil Wali Pariaman Buka Festival Literasi Budaya 2026
    25 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Lomba Hafiz MDTA dan Hafiz Cilik Se-Kota Pariaman...
    25 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Harumkan Nama Daerah, Tiga Atlet Panahan Berkuda Pariaman...
    23 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Wali Kota Pariaman Resmi Lantik Anggota BPD se-Kota...
    23 September 2026
    Selengkapnya >>
  • 31 ruas Jalan di Kota Pariaman Diaspal
    21 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Hadiri Progress IGRA bersama Wakil Menteri...
    18 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Bakal Gelar Lomba Hafidz, Cek Jadwalnya
    17 September 2026
    Selengkapnya >>
  • 168 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima Kartu...
    17 September 2026
    Selengkapnya >>
  • 6 Atlet Horseback Archery Pariaman Ikut Berlaga Di...
    16 September 2026
    Selengkapnya >>
  • Satgas PRR Monitoring Progres Pembangunan di Kota Pariaman
    16 September 2026
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH...
    26 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • BALIHO HUT RI 81 Ukuran 4x6
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • SPANDUK HUT RI 81 Ukuran 5x1
    5 Agustus 2026
    Selengkapnya >>
  • Desain Spanduk Hari Jadi Kota Pariaman ke 24
    Tidak Diset
    Selengkapnya >>
  • Survei Indeks Harmoni Indonesia Tahun 2026
    17 Juni 2026
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PIMPINAN BAZNAS KOTA PARIAMAN
    6 Mei 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Nominasi 3 (Tiga) Besar Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Hasil Pemaparan Makalah dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan...
    2 April 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kota...
    2 Maret 2026
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Asesesment Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan...
    20 Februari 2026
    Selengkapnya >>